Berita / Kalimantan /
Kaltara Gesa Penyusunan RAD KSB, Diharapkan Bisa Diimplementasikan Tahun ini
Peserta FGD penyusunan RAD KSB Kaltara. foto: DKISP Kaltara
Tanjung Selor, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (kaltara) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya kerangka acuan RAD KSB Provinsi Kaltara yang selanjutnya kerangka tersebut digunakan sebagai acuan dalam Penyusunan RAD KSB.
"Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam melakukan penyusunan kerangka acuan dan pelaksanaan RAD KSB serta membangkitkan komitmen agar penyusun RAD KSB Provinsi Kaltara dapat diimplementasikan di tahun 2024," jelas Kepala DPKP Provinsi Kaltara, Heri Rudiyono MSi dalam keterangan resmi DKISP Kaltara dikutip Rabu (28/2).
Dia berharap agar FGD bersama Universitas Borneo Tarakan, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), serta OPD Pemerintah Provinsi Kaltara lainnya, dapat membangun kesadaran dan komitmen pemangku kepentingan yang ada untuk memahami pentingnya komunikasi, kolaborasi, koordinasi dan sinergitas bersama untuk mewujudkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.
"Kebersamaan sangat penting guna menopang komitmen pertumbuhan ekonomi hijau sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kaltara yang sejalan dengan RPJM periode 2021 hingga 2026," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa RAD KSB adalah amanat dari Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB). RAN KSB menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi pemerintah dengan para pihak terkait dalam perbaikan tata kelola sawit secara berkelanjutan.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu acuan bagi pembangunan perkebunan kelapa sawit melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan, dan peningkatan diplomasi serta percepatan pencapaian perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
RAN KSB menginstruksikan kepada para menteri, kepala badan, gubernur dan bupati/wali kota agar melaksanakan RAN KSB 2019-2024 sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Di tingkat daerah, Inpres mengamanatkan gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dokumen RAD KSB dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan daerah serta membentuk Tim Pelaksana Daerah (TPD) untuk melaksanakan rencana aksi dengan melibatkan para pihak terkait (forum multipihak).
"Menindaklanjuti hal tersebut, maka DPKP Kaltara bekerja sama dengan YKAN menyusun draf RAD KSB dan masukan dari pihak terkait lainnya dihimpun melalui FGD ini," tutupnya.







Komentar Via Facebook :