https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Kalbar Rancang Masterplan Pengembangan Kawasan Perkebunan, ini Tujuannya

Kalbar Rancang Masterplan Pengembangan Kawasan Perkebunan, ini Tujuannya

Disbunnak Kalbar libatkan para pihak untuk menyusun masteplan pengembangan kawasan perkebunan. Foto: Disbunnak Kalbar


Pontianak, elaeis.co - Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) ingin pembangunan komoditas unggulan perkebunan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak tentu arah.

Terkait dengan hal itu, Pemprov Kalbar tengah menyusun masterplan atau rencana induk pengembangan kawasan perkebunan lengkap dengan kajian unit biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan komoditas unggulan perkebunan. Penyusunan masterplan tersebut dilaksanakan Dinas Perkebunan dan Peternakan (disbunnak) Provinsi Kalbar bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Tanjungpura Pontianak.

Kepala Disbunnak Provinsi Kalbar, M Munsif mengatakan, saat ini penyusunan rencana induk pengembangan kawasan perkebunan sudah sampai pada tahap diskusi grup terfokus (focused group discussion-FGD) yang melibatkan para pihak.

"Rencana induk ini penting, agar pembangunan perkebunan berjalan secara utuh, terpadu dan berkelanjutan, serta fokus pada pencapaian sasaran yang ditetapkan," jelasnya melalui keterangan resmi Disbunnak Kalbar, kemarin.

Ia menjelaskan, pembuatan rencana induk juga bertujuan agar subsektor perkebunan di Kalbar dapat berperan secara optimal dalam pembangunan nasional. “Untuk itu diperlukan dokumen perencanaan tentang pengelolaan kawasan yang dirancang dalam bentuk rencana induk pengembangan kawasan berbasis komoditas perkebunan,” katanya.

Dia melanjutkan, Menteri Pertanian RI lewat Keputusan nomor : 472/Kpts/RC.040/6/2018 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional telah menetapkan kawasan yang diplot untuk pengembangan perkebunan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

“Saat ini aturan itu sedang dalam proses revisi, semua provinsi diminta untuk menyampaikan usulan dalam rangka penetapan kawasan nasional komoditas prioritas perkebunan,” ungkapnya.

Gubernur Kalbar sendiri lewat Pergub Nomor 159 tahun 2021 telah mengalokasikan areal seluas 4.765.901 hektare untuk pengembangan komoditas unggulan perkebunan. “Komoditas unggulan tersebut meliputi tanaman kelapa sawit, karet, kelapa, kakao, lada, dan kopi,” paparnya.

“Dialokasikan juga areal seluas 53.757 hektare untuk komoditas yang termasuk dalam aneka tanaman, yakni cengkeh, kemiri, aren, pinang, tebu, sagu, kapuk dan pala,” tambahnya.

Menurutnya, rencana induk pengembangan kawasan perkebunan Provinsi Kalbar ini berisi skenario arah kebijakan dan tujuan lintas sektoral yang bersifat strategis dengan cakupan wilayah berbasis administrasi kecamatan.

“Substansi rencana induk mencakup proses dan keluaran perencanaan pengembangan kawasan. Rencana induk akan mengakomodir inventarisasi potensi kawasan perkebunan di wilayah masing- masing," kata dia.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :