Berita / Nasional /
Kalau Gambut Layak Ditanami Sawit, Kenapa Harus Dilarang?
Ilustrasi-tanaman kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Sahril Ramadana
Jakarta, elaeis.co - Syarat harus bebas dari kawasan lindung gambut dalam persyaratan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang tertera di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 03 Tahun 2022 memang menuai banyak protes dari petani.
Ini lantaran banyak perkebunan kelapa sawit petani yang sudah terlanjur berada di dalam kawasan gambut. Ini tidak bisa dielakkan, karena memang banyak daratan di Indonesia ini yang berupa lahan gambut.
Beruntung, beberapa hari lalu, Direktur Jenderal Perkebunan telah menghapuskan syarat itu dari regulasi yang ada. Sehingga saat ini petani yang ingin mengajukan PSR tak perlu lagi sulit-sulit mengurus surat bebas dari kawasan gambut.
Terlepas dari telah dihapusnya syarat itu, banyak yang berpandangan mengenai penggunaan lahan gambut yang kaya di Indonesia.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sulawesi Barat, Andi Kasruddin Raja Muda, juga menyayangkan pernah adanya syarat itu untuk petani mengajukan PSR.
Menurut Andi, justru dengan menjadikan lahan gambut sebagai perkebunan sawit, membuatnya semakin terjaga. Karena jika dibiarkan, lahan gambut akan terlantar.
"Kalau saya melihatnya, kenapa mustinya menjadi perhitungan pemerintah melihat kondisi alam Indonesia. Sebelum terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, perusahaan-perusahaan pun ikut menanami daerah gambut, justru malah berpenghasilan, tidak terlantar," kata Andi kepada elaeis.co, Rabu (18/1).
Andi mengatakan, seharusnya gambut itu dijadikan peluang bagi Indonesia untuk menambah pendapatan, baik negara maupun untuk rakyatnya.
"Gambut itu jangan dijadikan persoalan. Kalau perlu, gambut itu dijadikan sebagai pendapatan. Baik pendapatan untuk negara maupun pendapatan untuk masyarakat, itu yang kita harapkan. Kira-kira kalau lahan gambut itu ditelantarkan, apa yang dihasilkan oleh negara? Apa yang dihasilkan oleh masyarakat? Tidak ada untungnya," ujarnya.
Terkait dengan persyaratan PSR itu, Andi mengatakan, seharusnya pemerintah juga memberikan kepada petani yang perkebunannya berada di kawasan gambut. Menurutnya, jika sudah lama petani berkebun di dalam kawasan gambut itu, berarti petani sudah memahami teknik yang harus dilakukan untuk melindungi kebun mereka dan juga menjaga kawasan gambut itu agar tetap terjaga.
"Kalau misalnya gambut itu layak dijadikan perkebunan sawit, kenapa juga harus dilarang. Kan ada sistemnya untuk mengelola perkebunan di atas gambut itu. Seharusnya begitu (tetap diberikan untuk yang mengajukan program PSR)," pungkasnya







Komentar Via Facebook :