CLOSE ADS
CLOSE ADS
Berita / Nusantara /

Kalau Dirugikan Perusahaan Mitra, Koperasi Petani Bisa Lapor ke KPPU

Kalau Dirugikan Perusahaan Mitra, Koperasi Petani Bisa Lapor ke KPPU

Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas, bersama petani kelapa sawit di Indragiri Hulu. foto: ist.


Rengat, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar sosialisasi di Indragiri Hulu, Riau, terkait kewenangannya dalam pengawasaan kemitraan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Kegiatan ini dibuat setelah melihat banyaknya persoalan tentang kemitraan yang terjadi antara petani dengan korporasi, termasuk pembangunan kebun plasma atau hak petani lainnya yang belum diserahkan perusahaan. 

Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas, mengatakan, salah satu tugas dan fungsi KPPU menurut Pasal 35 Undang-undang nomor 30 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah melakukan pengawasan terhadap adanya pelanggaran kemitraan.

"Salah satu bentuk pelanggaran itu adalah pelaku usaha besar memiliki atau menguasai pelaku usaha menengah atau kecil yang menjadi mitranya. UU nomor 30/2008 melarang hal itu," jelasnya.

Sejauh ini, menurutnya, KPPU Sumbagut telah menangani dua kasus pelanggaran kemitraan yang berawal dari laporan petani.

Yakni pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara PTPN V dengan Koperasi Tani Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Riau, dan kemitraan antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Itu sebabnya pada awal tahun 2023 ini kami dari KPPU memberikan pemahaman kepada pelaku usaha besar maupun menengah yang ada di Indragiri Hulu. Kita berharap supaya dinamika kemitraan yang terjadi dapat diselesaikan para pihak secara musyawarah sebelum bergulir ke sidang majelis KPPU," tambahnya.

Meski begitu, dia mempersilakan kepada koperasi yang mengalami perlakuan tidak adil dalam bermitra dengan perusahaan agar membuat laporan ke KPPU.

"Kami pastikan tidak dipungut biaya untuk pelaporan. Kami hanya meminta bantuan dari koperasi untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim dalam melaksanakan pengawasan kemitraan," tegasnya. 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu, Paino, menyampaikan apresiasi kepada pihak KPPU karena telah bersedia hadir secara langsung untuk memberikan pemahaman terkait penanganan permasalahan kemitraan khususnya antara koperasi dengan korporasi kelapa sawit.

"Ada kurang lebih 65 koperasi di bidang perkebunan yang bermitra dengan perusahaan di Inhu, rata-rata mengalami persoalan. Dengan hadirnya KPPU, diharapkan ada perbaikan sehingga pola kemitraan yang baik dan sehat di daerah ini dapat tercapai," tukasnya.
 

Komentar Via Facebook :