Berita / Sumatera /
Kalau Dialog Mentok, Perusahaan ini Bakal Diundang Hearing
Masyarakat Desa Punti Kayu berunjuk rasa dan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan di depan kantor PT Indri Plant. Foto: elaeis.co/Hamdan
Rengat, elaeis.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, bakal memanggil pihak PT Indri Plant jika tuntutan masyarakat terhadap pembangunan kebun plasma kelapa sawit di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, tidak dipenuhi.
Sudah bertahun-tahun perusahan tersebut tak kunjung merealisasikan 20 persen dari total luasan areal yang diusahakan menjadi kebun plasma sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014. Akibatnya, masyarakat yang merasa dirugikan melakukan aksi demonstrasi ke kantor perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Inhu, Dodi Irawan, mengatakan, pihaknya saat ini terus memantau tindak lanjut yang dilakukan perusahaan atas tuntutan masyarakat. "Sudah 35 tahun melakukan kegiatan usaha di Inhu, tapi kewajibannya diabaikan. Ini sangat luar biasa," katanya.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, ada wacana pihak PT Indri Plant akan mengundang masyarakat rapat untuk mendudukkan persoalan ini pada tanggal 22 atau 23 Februari mendatang.
"Jadi kita tunggu saja apa hasilnya. Apabila dari hasil rapat harapan masyarakat tidak terpenuhi, maka selaku wakil rakyat kami akan secepatnya memanggil pihak perusahan dengan agenda rapat dengar pendapat atau hearing," terangnya.
Baca juga: Tak Bangun Kebun Plasma, Perusahaan Sawit Digeruduk Warga
"Sudah menjadi tugas saya mendengarkan aspirasi masyarakat, apalagi yang mengalami hal ini adalah masyarakat daerah pemilihan (dapil) yang menghantarkan saya menjadi wakil rakyat," tambahnya.







Komentar Via Facebook :