https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kalah di Pengadilan, Ratusan Hektar Lahan PTPN VII Dieksekusi

Kalah di Pengadilan, Ratusan Hektar Lahan PTPN VII Dieksekusi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah. foto: Humas Polda Lampung


Bandar Lampung, elaeis.co - Polda Lampung menurunkan ratusan personel untuk pengamanan proses eksekusi lahan sawit di Kabupaten Way Kanan.

Pengamanan tersebut dimohonkan oleh PT Bumi Madu Mandiri (BMM) atas proses eksekusi lahan PTPN VII yang dilakukan oleh PN Blambangan Umpu.

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, pelaksaaan eksekusi ini berdasarkan perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.BBU. 

"Perkara ini terkait sengketa antara PTPN VII Bunga Mayang dengan PT BMM Negeri Besar atas lahan seluas 320 hektare yang dimenangkan oleh PT BMM," kata Umi dalam keterangannya dikutip Selasa (26/12).

Dalam proses pengamanan ini, Polda Lampung menurunkan personel sebanyak 100 orang Dalmas, 100 orang Brimob, 100 personel gabungan Polres Way Kanan, dan 50 personel Kodim 0427 WK.

Umi mengatakan, saat panitera PN Blambangan Umpu membacakan sita eksekusi, sempat terjadi hambatan dari massa gabungan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) PTPN VII Bunga Mayang yang ingin menggagalkan proses eksekusi itu.

Massa meminta agar eksekusi tidak dilanjutkan dengan alasan masih ada upaya hukum di pengadilan dan telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA). "Massa lalu dimediasi dengan Ketua PN Blambangan Umpu melalui sambungan telepon," ungkapnya.

Kepada SPPN PTPN VII lantas dijelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan karena putusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tetap ldilaksanakan walaupun tidak dihadiri oleh pihak termohon dan pembacaan Sita Eksekusi bisa dilakukan di mana saja selagi masih masuk dalam objek sengketa tersebut.

"Setelah mendengar penjelasan itu, pihak SPPN PTPN VII bisa memahami dan meninggalkan lokasi," katanya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :