Berita / Nasional /
Kafe Mewah di Kemang Pasang Label “No Palm Oil”, Diduga Langgar Aturan BPOM!
Jakarta, elaeis.co - Sebuah kafe premium yang beroperasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, menjadi perbincangan publik setelah muncul dugaan pemasangan label bertuliskan “No Use of Palm Oil” pada materi promosi makanan mereka.
Dalam sebuah dokumentasi yang beredar, terlihat poster menu dari Cafe PAUL yang berada di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis 26 Maret 2026, dengan tambahan keterangan tersebut di bagian bawahnya.
Kemunculan label itu langsung menuai sorotan karena dianggap tidak sekadar informasi produk, tetapi juga berpotensi mengarah pada klaim yang sensitif terhadap bahan pangan tertentu.
Di Indonesia, kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang digunakan luas dalam industri makanan. Oleh karena itu, setiap bentuk pernyataan yang menyangkut penggunaan atau penolakan bahan tersebut dinilai perlu mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2008 tentang Label Pangan Olahan menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan mencantumkan informasi, tulisan, maupun klaim yang secara langsung atau tidak langsung dapat merendahkan produk pihak lain.
Ketentuan ini bertujuan menjaga agar informasi pada produk pangan tetap objektif, tidak menyesatkan, serta tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap bahan tertentu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga menekankan pentingnya kejelasan dan kebenaran informasi pada label pangan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa label harus memberikan gambaran yang akurat kepada konsumen mengenai isi produk, sehingga tidak terjadi salah persepsi dalam proses pembelian maupun konsumsi.
Dengan demikian, setiap klaim yang bersifat penolakan terhadap bahan tertentu dapat menjadi perhatian apabila berpotensi menimbulkan interpretasi negatif di masyarakat.
Isu ini kemudian berkembang setelah sejumlah pengamat dan akademisi ikut memberikan pandangan. Guru Besar Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara, Prof. Posman Sibuea, menilai bahwa penggunaan label “No Palm Oil” pada produk makanan di Indonesia dapat menimbulkan persepsi yang kurang seimbang terhadap industri sawit nasional.
Menurutnya, pernyataan semacam itu tidak hanya menyangkut preferensi produk, tetapi juga dapat berdampak pada citra komoditas yang menjadi salah satu penopang ekonomi negara.
Ia menyebut bahwa jika tidak diatur secara jelas, penggunaan klaim seperti itu berpotensi dianggap sebagai bentuk kampanye yang tidak proporsional terhadap kelapa sawit. Padahal, industri sawit memiliki peran besar dalam sektor ketahanan pangan dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Di sisi lain, sebagian pelaku industri makanan berpendapat bahwa label tersebut merupakan bagian dari strategi komunikasi kepada konsumen yang memiliki preferensi tertentu, misalnya yang menghindari bahan minyak nabati tertentu.
Namun, perdebatan muncul ketika klaim tersebut bersinggungan dengan aturan pelabelan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait netralitas informasi produk.
Hingga kini, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak kafe terkait pemasangan label tersebut.









Komentar Via Facebook :