Berita / Serba-Serbi /
Kadis ESDM Riau Lolos, Kejari Kuansing Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH. Ist
Pekanbaru, Elaeis.co - Setelah dikalahkan dalam sidang Praperadilan kasus Bimtek fiktif 2013 Dinas ESDM Kabupaten Kuansing dengan tersangka Indra Agus Lukman, pihak Kejari Kuansing langsung mengambil langkah melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menilai adanya kejanggalan yang diputuskan hakim tersebut. Sebab, putusan hakim yang memenangkan Indra Agus dianggap berat sebelah.
Tak hanya ke KY, Kejari Kuansing juga melaporkan hakim yang menyidangkan praperadilan itu kepada Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporannya sudah dikirimkan pada Jumat (29/10) pagi dengan kiriman khusus.
"Kejanggalan yang sangat memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing untuk menghadirkan saksi dan ahli. Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi," kata Hadiman.
Hadiman menyebutkan, hakim di sidang prapidilan (Yosep Butar-butar) terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan sidang pokok dugaan korupsi dengan tersangka Indra Agus Lukman juga akan digelar pada Kamis (28/10) di PN Pekanbaru.
Hakim praperadilan langsung memutuskan saat sidang dugaan korupsi yang diduga menjerat Indra Agus akan dimulai.
''Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu (27/10) kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Eh ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan," ketus Hadiman.
Karena itu, Hadiman tidak hadir. Hadiman membantah atas tudingan sengaja mengulur waktu. Sebab, dia sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang dihadapi dan disampaikan sebagai alasan ke pihak hakim dan pengadilan.
Bahkan, sidang pokok dugaan korupsi Indra Agus yang sejatinya sudah dijadwalkan di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga batal. Sebab, hakim ketua yang menyidangkannya mendadak tidak datang dengan alasan sakit.
"Padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu. Di PN Pekanbaru Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,'' pungkas Hadiman

Komentar Via Facebook :