Berita / Sumatera /
Kadis ESDM Riau Indra Agus Diperiksa di Kejari Kuansing
Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman
Pekanbaru, Elaeis.co - Selama 3 jam Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (23/09). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp.500 juta dalam kegiatan bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan SDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung 2013-2014 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman mengatakan Indra Agus datang memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.00 Wib seorang diri.
Indra sendiri dicecar dengan 35 pertanyaan dari penyidik Kejari Kuansing tersebut. Namun baru tiga jam pemeriksaan, Indra mengaku tidak enak badan sehingga penyidikan terpaksa dihentikan.
"Sekitar pukul 12.00 Wib pemeriksaan kita selesai. Karena beliau mengaku tidak enak badan," terang Handiman
Pemeriksaan terhadap Indra Agus ini merupakan buntut dari adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dimana di periode 2013-2014 tercatat kegiatan bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan SDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung.
"Ia pada waktu itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan SDM Kuantan Singingi. Kemudian pindah menjadi Kepala Bapeda dan sekarang Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau," katanya.
Handiman menyebut, pada laporan itu dirinci bahwa dalam bimbingan teknis itu tercatat ada dugaan kegiatan fiktif. Nilainya berkisar Rp 500 jutaan. Sehingga pihaknya menindak lanjuti laporan tersebut.
Selain Indra Agus pihak Kejari Kuansing juga telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya. Ke 16 saksi merupakan mantan pegawai Dinas Pertambangan dan ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perjalanannya, telah ada dua terdakwa yakni ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi. Keduanya bahkan telah divonis bersalah.
"Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN," katanya.

Komentar Via Facebook :