Berita / Nusantara /
Kades Rambah Muda Ajak Warganya Manfaatkan Beasiswa Sawit
Ilustrasi-petani kelapa sawit/Reuters
Pekanbaru, elaeis.co - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah membuka pendaftaran untuk program beasiswa kelapa sawit yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pendaftaran telah dibuka mulai 14 Juni 2022 sampai 19 Juli 2022 mendatang. Beasiswa ini diperuntukkan bagi seluruh anak-anak kelapa sawit dan sejumlah kategori lainnya dengan jenjang mulai pendidikan vokasi (DI, DII, DIII dan DIV) dan akademik (Strata 1).
Program ini juga disambut baik oleh Rian Denny Setiawan, yang merupakan Kepala Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dia juga mengajak warganya yang mayoritas bergelut dengan usaha perkebunan sawit untuk mengambil kesempatan itu.
"Insya Allah tahun ini ada satu anak Rambah Muda yang akan mengikuti program ini. Saya mengajak warga Desa Rambah Muda yang lain juga dapat ikut untuk memanfaatkan program beasiswa ini," katanya kepada elaeis.co, Rabu (22/6).
Dia mengaku belum banyak anak-anak petani di desa tersebut yang berminat dengan program beasiswa sawit ini. Namun sudah ada beberapa yang iku dan bahkan sudah ditempatkan bekerja di perkebunan sawit.
"Alhamdulillah sudah ada orang anak Rambah Muda yang kuliah di Yogyakarta dengan fasilitas beasiswa ini. Satu sudah penempatan (kerja) di Kalimantan, sedang satunya masih pendidikan di Yogyakarta. Mudah-mudahan makin banyak yang memanfaatkan program ini," ujarnya.
Dilihat elaeis.co dari situs resminya, pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui daring di situs resmi BPDPKS dengan link https://www.beasiswasdmsawit.id/.
Setelah pendaftaran, finalisasi data dapat dilakukan mulai saat pendaftaran hingga 22 Juli 2022. Selanjutnya tes seleksi yang dilakukan secara online akan digelar pada 2 hingga 22 Agustus 2022. Sedangkan pengumuman penerimaan beasiswa yang lolos akan diumumkan pada 21 September 2022.
Adapun enam jalur pendaftaran Beasiswa SDM Sawit Tahun 2022 di antaranya :
1. Pekebun Kelapa Sawit;
2. Keluarga (Anak/Istri/Suami) Pekebun Kelapa Sawit;
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
4. Karyawan/Pekerja pada Usaha Budidaya dan/atau Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
5. Keluarga (Anak/Istri/Suami) Karyawan/Pekerja pada Usaha Budidaya dan/atau Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
6. Pengurus/Anggota Koperasi/Lembaga yang Bergerak dalam Perkelapasawitan







Komentar Via Facebook :