https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Jual Vaksin Covid-19, Dokter Rutan Dipersilakan Tanggung Resiko Sendiri

Jual Vaksin Covid-19, Dokter Rutan Dipersilakan Tanggung Resiko Sendiri

Kadivpas Kemenkumham Wilayah Sumut Anak Agung Krisna. (iNews/Ahmad Ridwan Nasution)


Medan, Elaeis.co - Oknum dokter di rumah tahanan (rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal dan saat ini ditahan Polda Sumut. Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) tidak akan melindunginya.

Kadivpas Kemenkumham Sumut, Anak Agung Krisna mengatakan oknum ASN berinisial IW tersebut merupakan dokter yang ditugaskan di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan sejak tahun 2019. 

Agung mengatakan tindakan yang dilakukan oleh IW merupakan aksi ilegal di luar tugasnya sebagai dokter di Rutan Klas I A Tanjung Gusta. Agung menegaskan pihaknya tidak mengetahui praktik curang yang dilakukan oleh IW. 

"Praktik itu di luar kedinasan. Dia melakukan secara sendirian tanpa sepengetahuan kepala rutan maupun Kanwil Kemenkumham Sumut," kata Agung seperti dikutip iNews.id kemarin.

Agung mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani penyidik Polda Sumut. Dia mengatakan IW harus bertanggung jawab sendiri atas tindakannya. 

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Polda Sumut. Kami senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam rangka penegakan hukum," ucapnya.

IW terlibat jual beli vaksin bekerja sama dengan dua pegawai dinas kesehatan dan seorang agen properti. Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta. Namun oleh para tersangka, vaksin tersebut malah diberikan kepada orang lain dengan biaya sebesar Rp 250.000. 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :