https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Jual Kulit Harimau, 4 Warga Sumbar Ditangkap di Riau

Jual Kulit Harimau, 4 Warga Sumbar Ditangkap di Riau

Hartono mengatakan untuk membongkar sindikat ini, petugas membutuhkan waktu hingga hampir satu pekan lamanya


Pekanbaru, Elaeis.co - Tim gabungan Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II kembali menangkap penjual kulit satwa Harimau Sumatera. 4 orang pelaku diamankan petugas dalam operasi tersebut. Dimana dari tangan keempatnya ditemukan satu lembar kulit satwa bernama latin Panthera Tigris Sumatrae tersebut.

Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono kepada Elaeis.co menjelaskan kasus perdagangan kulit kucing besar itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang akan adanya transaksi perdagangan kulit satwa tersebut.

"Mendapat informasi itu kita terima pada Sabtu (18/09) kemarin. Kemudian kita lakukan penelusuran," paparnya, Jumat (24/09).

Hartono mengatakan untuk membongkar sindikat ini, petugas membutuhkan waktu hingga hampir satu pekan lamanya. Bahkan pendalaman dilakukan hingga wilayah Darmasraya Sumatera Barat.

Selanjutnya, setelah dapat dipastikan para pelaku, petugas akhirnya memancing kelompok ini untuk melakukan transaksi jual beli di wilayah Pekanbaru. Setelah ada kesepakatan akhirnya BBKSDA Riau  melakukan koordinasi dengan Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera, Seksi Wilayah II.

Akhirnya, pagi tadi sekitar pukul 06.e0 wib, pelaku berhasil ditangkap di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan, Siak Hulu, Kampar. 

"Kita amankan empat orang yakni S, SH, R, berjenis kelamin laki laki dan satu orang berinisial M. Sementara kulit harimau itu kita dapati berada dalam mobil pelaku dengan dibungkus menggunakan karung berwarna putih," terangnya.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Riau. Barang bukti kejahatan satwa dilindungi ini juga telah diamankan di Polda Riau.

"Kita, Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi sinergitas dan kerjasama selama ini atas penanggulangan perdagangan satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi. Kita berharap tidak ada lagi kasus gangguan terhadap kawasan konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi seperti ini," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :