https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Jaringan Pemasok BBM Subsidi ke Penambang Pasir Timah Ilegal Digulung Polisi

Jaringan Pemasok BBM Subsidi ke Penambang Pasir Timah Ilegal Digulung Polisi

Barang bukti BBM subsidi yang hendak dijual ke penambang pasir timah ilegal. foto: Ist.


Pangkal Pinang, elaeis.co - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan 3 orang warga Kabupaten Bangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.

Ketiganya yakni BS (26) warga Neknang, YE (61) warga Desa Riau Silip dan DS alias Kedel (36) warga Desa Jelutung II. Saat ini ketiga orang tersebut ditahan di Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Mereka diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum Polairud usai diketahui melakukan transaksi BBM subsidi jenis pertalite dan solar di Pantai Batu Dinding Belinyu, Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, dalam keterangan resmi dikutip Jumat (26/1).

Menurutnya, berdasarkan gelar perkara, ketiganya disangka telah melakukan penyalahgunakan BBM bersubsidi sebagai mana dimaksudkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancanan hukumannya yakni 6 tahun penjara dan atau denda Rp 60 milyar.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi BBM mencurigakan di Pantai Batu Dinding Belinyu. Tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah jerigen yang tersusun di pinggir pantai. Setelah diintai, tim berhasil menangkap pelaku DS yang merupakan pemilik BBM dalam jerigen itu. Tersangka ini datang membawa mobil pickup untuk mengangkut BBM tersebut.

Dari keterangan tersangka DS saat diinterogasi, jerigen-jerigen yang berisikan BBM jenis solar dan pertalite itu akan dijual kepada pelanggan yakni para penambang pasir timah ilegal. Penambang timah ilegal marak beraktivitas di beberapa kawasan perkebunan sawit di Bangka dan di tambang ilegal apung di laut Belinyu.

Usai mengamankan tersangka DS, Tim Opsnal mengamankan tersangka YE saat mengendarai mobil pickup dengan membawa 29 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi yang akan dijual kepada penambang timah ilegal.

Dari hasil pengembangan, tim juga mengamankan pelaku BS yang merupakan penyuplai BBM jenis solar subsidi kepada tersangka YE.

“Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud dan diserahkan kepada Unit Sidik Subdit Gakkum guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang terkait dengan kasus ketiga tersangka ini,” pungkas Jojo.


 

Komentar Via Facebook :