Berita / Sumatera /
Jamu Appertani, Kepala BSIP Sumut Beberkan Tantangan Perkebunan Sawit Rakyat
Kunjungan Aliansi Peneliti Pertanian Indonesia ke BSIP Sumut. foto: Humas
Medan, elaeis.co - Badan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Sumut menerima kunjungan dari Aliansi Peneliti Pertanian Indonesia (Appertani). Kesempatan ini digunakan untuk membahas tantangan dan peluang uji DNA untuk mendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat di Sumatera Utara (sumut).
Kepala BSIP Sumut, Dr. Haryono, menjelaskan bahwa Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sumut merupakan salah satu inisiatif yang didorong pemerintah untuk memberdayakan petani kecil dalam industri kelapa sawit. Program ini tidak hanya fokus pada aspek produktivitas, tetapi juga berupaya menjamin keberlanjutan melalui penggunaan benih yang berkualitas.
"Salah satu standar yang mulai diimplementasikan dalam hal ini adalah uji DNA benih sawit, yang memberikan manfaat signifikan bagi petani dan industri secara keseluruhan," sebutnya dalam keterangan Humas BSIP Sumut dikutip Selasa (10/12).
Uji DNA benih sawit berfungsi memastikan kualitas dan keaslian benih yang digunakan oleh petani. Uji ini dilakukan untuk memverifikasi bahwa benih yang ditanam sesuai dengan standar yang direkomendasikan oleh pemerintah, seperti benih bersertifikat yang berasal dari indukan berkualitas tinggi.
"Proses uji DNA ini melibatkan teknologi laboratorium yang memeriksa profil genetik dari setiap benih untuk memastikan tidak adanya kontaminasi atau manipulasi pada proses produksi benih," paparnya.
Dia juga menjelaskan perbandingan luas perkebunan kelapa sawit perusahaan besar swasta (PBS) dan yang dikelola rakyat di Sumut. Luas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PBS sekitar 628.586 hektar, sedang perkebunan sawit rakyat sekitar 441.399 hektar.
"Tanaman perkebunan merupakan komoditas industri dan harus mengikuti tuntutan pasar. Tantangan yang dihadapi yaitu sebagian besar pekebun skala kecil, kapasitas dan kapabilitasnya masih rendah. Baik itu terkait pendidikan, usia, serta aksesibilitas terhadap sistem bantuan pemerintah maupun pembiayaan," urainya.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 18 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani mengatur tentang model pemberdayaan petani dan pekebun melalui pendekatan korporasi. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan skala ekonomi, kesejahteraan, dan daya saing petani melalui kerja sama yang terstruktur dan profesional.
Elemen-elemen utama dari korporasi petani dan pekebun berdasarkan peraturan yaitu konsolidasi petani dalam suatu kelembagaan usaha ekonomi modern, aksesibilitas terhadap permodalan usaha, terintegritas dengan fasilitas dan infrastruktur publik, penerapan dan pemanfaatan sarana pertanian modern, konektivitas dengan mitra industri pengolahan dan perdagangan modern.
"Sistem inovasi bioindustri perkebunan rakyat memerlukan regulasi-kebijakan, serta koordinasi yang kuat antara pusat-daerah, BUMN, swasta, dan pelaku usaha hulu-hilir perkebunan. Korporasi perkebunan diyakini sebagai key driver dalam pengembangan bioindustri perkebunan," tutupnya.







Komentar Via Facebook :