Berita / Kalimantan /
Jalani PUP, Perusahaan Sawit di Paser Wajib Ikut ISPO
Disbunnak Paser menjalankan penilaian usaha perkebunan (PUP) terhadap perusahaan sawit yang ada. (Foto: ist)
Tanah Grogot, elaeis.co - Pihak Bidang Perkebunan (Bidbun) pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penilaian usaha perkebunan (PUP) Tahun 2024 terhadap 12 perusahaan perkebunan besar.
Hal itu dilakukan karena 6 di antaranya baru menjalani penilaian perusahaan atau kebun pada tahap pembangunan, dan 6 perusahaan lainnya batu menjalani penilaian pada tahap operasional.
"Selain itu penyelenggaraan PUP harus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan," kata Kepala Bidbun Disbunnak Kaltim, Hj Siti Fatimah MP.
Kata dia, sebagaimana elaeis.co dalam sebuah keterangan resmi, Rabu (19/6/2024), dalam Permentan itu telah dipersyaratkan bahwa setiap petugas PUP harus memiliki sertifikat PUP yang diperoleh melalui pelatihan.
Siti Fatimah mengatakan, pelaksanaan PUP sejalan dengan Permentan Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan atau (Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Baca Juga: Lebih 800 Perusahaan Sawit Belum ISPO Berdasarkan SIPERIBUN, Ini yang Dilakukan Ditjenbun
"ISPO ini merupakan jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar," ujar Fatimah.
Ia mengingatkan, salah satu prinsip dan kriteria dalam ISPO yang harus dipenuhi yaitu aspek perizinan, yang menjelaskan bahwa setiap usaha perkebunan yang berbadan hukum/perusahaan perkebunan harus memiliki PUP.
"Dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana telah diatur melalui Permentan nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang merupakan revisi dari Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007," kata dia.
Selain itu diingatkannya kembali bahwa dengan diberlakukannya sistem ISPO pada tahun 2024, maka diharapkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah melakukan sertifikasi.
"Dan PUP dilakukan berdasarkan Permentan Nomor 07 Tahun 2009 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena kebun atau perusahaan yang termasuk kelas I sampai III merupakan syarat mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat ISPO," ucapnya.
Fatimah menekankan bahwa hasil penilaian usaha perkebunan (PUP) selain bertujuan untuk mengevaluasi izin usaha perkebunan (IUP) yang telah diberikan.
Serta, kata dia, juga mengetahui kinerja atau keragaman penilaian yang mana sangat diperlukan sebagai sumber informasi utama.
"Karena pada dasarnya PUP merupakan sensus penerima IUP yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan penetapan kebijakan berbagai instansi di luar bidang perkebunan," ujarnya.
"Seperti pertanahan, perindustrian, lingkungan hidup dan pemerintah daerah (Pemda). Dan hal penting lainnya yang harus dimiliki petugas PUP dalam melaksanakan tugas adalah sikap mental positif dan tidak memihak tetapi harus bermartabat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya," tegas Siti Fatimah.







Komentar Via Facebook :