https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Jalan Sawit Jadi Hauling, Proyek PT Antar Lintas Raya Disegel Gakkum

Jalan Sawit Jadi Hauling, Proyek PT Antar Lintas Raya Disegel Gakkum


Lahat, elaeis.co - Jalan kebun sawit yang disulap jadi jalur hauling batu bara bikin geger. Tim Gakkum DLHP Sumsel turun tangan dan dikabarkan menyegel proyek milik PT Antar Lintas Raya.

Proyek pembangunan jalan hauling batu bara yang dikerjakan PT Antar Lintas Raya (ALR) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini jadi sorotan tajam. Jalan yang awalnya disebut sebagai akses kebun sawit, dikabarkan telah disegel oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, lantaran diduga tidak mengantongi izin lingkungan sesuai peruntukkannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyegelan dilakukan langsung oleh tim Gakkum DLHP Sumsel bersama Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat pada Kamis (18/9/2025). Proyek tersebut berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP).

Awalnya, pembangunan itu dikira sekadar pelebaran jalan kebun sawit yang sudah ada. Namun belakangan diketahui, akses tersebut ternyata dirancang untuk menjadi jalan hauling batu bara sepanjang 17 kilometer dengan lebar hingga 30 meter. Jalur ini nantinya diproyeksikan menjadi penghubung antara tambang batu bara PT Mustika Indah Permai (MIP) dan PT Bukit Bara Alam (BBA) menuju jalan utama milik PT Servo Lintas Raya (SLR).

“Orang pikir ini cuma pembangunan jalan kebun sawit biasa. Ternyata peruntukkannya buat hauling batu bara,” ungkap seorang petugas DLH Lahat yang enggan disebut namanya.

Kabar penyegelan ini langsung memicu perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai pembangunan jalan hauling tanpa izin resmi tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan serius. Infrastruktur yang dibangun di atas areal HGU perkebunan sawit dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fungsi lahan.

Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, menegaskan bahwa jalan hauling yang tidak melalui prosedur perizinan sah berisiko besar terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, lalu lintas kendaraan angkutan batu bara berkapasitas besar bisa menimbulkan polusi udara, kebisingan, hingga kerusakan ekosistem di kawasan perkebunan maupun permukiman warga.

“Kalau benar jalan ini tidak berizin, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai perusahaan melanggar aturan, sementara dampaknya ditanggung masyarakat,” tegas Arlan. Ia juga meminta aparat hukum mengusut tuntas dugaan adanya persekongkolan antara perusahaan sawit dan perusahaan batu bara dalam pembangunan jalan tersebut.

Menurutnya, tidak mungkin proyek jalan hauling sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan pemilik lahan. “Kami minta pemerintah mengusut baik perusahaan sawit maupun perusahaan batu bara. Keduanya harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Antar Lintas Raya, PT Bumi Sawit Permai, maupun DLHP Sumsel dan DLH Kabupaten Lahat belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyegelan tersebut. Publik kini menunggu kejelasan langkah hukum yang akan ditempuh pemerintah daerah serta pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti persoalan ini.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik tata kelola lingkungan dan pertambangan di Sumatera Selatan. Jalan sawit yang berubah fungsi menjadi hauling batu bara memperlihatkan bagaimana konflik kepentingan antarindustri dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan. 

Ke depan, transparansi perizinan dan pengawasan ketat di lapangan menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali terulang.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :