https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacok OTK Saat Panen Sawit, Tangani Kasus Apa?

Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacok OTK Saat Panen Sawit, Tangani Kasus Apa?

Pejabat Kejati Sumut menjenguk Jhon yang mendapat perawatan di rumah sakit. foto: Penkum Kejatisu


Medan, elaeis.co - Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, Jhon Wesly Sinaga (53), dibacok oleh orang tidak dikenal (OTK) saat memanen sawit di kebunnya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (24/5). Saat kejadian, dia sedang ditemani staf Tata Usaha Kejari Deli Serdang, Acsensio Silvanov Hutabarat (25).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, Jhon dan Acsensio berangkat bersama dari rumah Jhon di Kota Medan ke kebun yang terletak di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Sergai. Peristiwa pembacokan itu terjadi sekitar pukul 13.15 WIB. 

"Saat keduanya sedang panen sawit, datang dua orang OTK menggunakan sepeda motor dengan membawa tas pancing yang ternyata berisi parang. Saat bertemu, tanpa basa basi Jhon langsung dibacok oleh OTK," katanya dalam keterangannya, kemarin.

Tangan kiri dan perut Jhon terluka parah akibat sabetan parang. Melihat hal itu, Acensio mencoba membantu. Namun, justru ikut dibacok sehingga mengalami luka parah di tangan.

Setelah melakukan pembacokan, kedua pelaku langsung kabur. Sekira pukul 13.22 WIB, truk penjemput buah sawit langganan korban datang ke lokasi. Supir dan kernet truk mendapati kedua korban dalam kondisi lemas. "Saksi melihat Jhon dan Acensio bersimbah darah akibat luka di bagian tangan dan perut," ungkapnya.

Kedua korban kemudian dilarikan ke RSUD Amri Tambunan. Namun karena luka cukup serius, mereka langsung dirujuk ke RS Colombia Asia Medan yang memiliki peralatan lebih lengkap.

Pihak Kejati Sumut menduga motif pembacokan berkaitan dengan penangan perkara senjata api ilegal atas nama Eddy Suranta alias Godol, warga Desa Tiang Layar, Pancur Batu, Deli Serdang, yang ditangani Jhon.

Terdakwa ini sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, sempat divonis bebas oleh PN Lubuk Pakam. Namun setelah kasasi, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Saat dipanggil untuk menjalani putusan, Eddy tidak hadir hingga akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Deli Serdang.

Pihak Kejaksaan telah berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Polda Sumut dan Polres Sergai terkait pembacokan ini menangkap pelaku. Para jaksa dan ASN juga telah diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan anggota keluarga masing-masing.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :