Berita / Nasional /
Jaga Citra Indonesia, Apkasindo Perjuangan Dukung Ekspor Limbah Sawit Diperketat
Sekjend Apkasindo Perjuangan, Sulaiman H Andi Loeloe (kanan). Foto: ist.
Jakarta, elaeis.co – Pemerintah memperketat ekspor limbah cair pabrik kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 2/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit dan berlaku sejak 8 Januari 2025.
Beragam tanggapan, pro dan kontra, langsung bermunculan terhadap pelarangan ekspor limbah cair dan residu sawit ini. Tidak terkecuali dari kalangan asosiasi petani kelapa sawit.
Sekjend Apkasindo Perjuangan, Sulaiman H Andi Loeloe, memandang pengetatan ekspor limbah cair yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk memperbaiki citra ekspor Indonesia di mata dunia.
"Saya rasa kita semua sependapat bahwa kita tidak mau dicap sebagai eksportir limbah. Dan sebetulnya sudah lama aturan tersebut, bahkan termasuk untuk sejenis cangkang," ujarnya kepada elaeis.co, Ahad (12/1).
Menurutnya, semestinya limbah pabrik kelapa sawit diolah terlebih dahulu baru kemudian diekspor. Jika sudah begitu, maka produk akan memiliki nilai yang lebih tinggi sehingga Indonesia tidak dipandang sebagai pengirim limbah ke negara lain.
"Sebetulnya banyak yang bisa kita dapatkan dari limbah cair sawit itu. Mulai dari pupuk untuk kebutuhan petani, biodiesel dan sebagainya. Semuanya memiliki harga yang lebih tinggi dari bahan bakunya. Tinggal lagi apakah kita mampu mengolahnya," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :