Berita / Sumatera /
Izinnya Dicabut, Perusahaan ini Masih Terus Berkebun Sawit
Ilustrasi kebun sawit di kawasan hutan. Foto: saveborneo.org
Rengat, elaeis.co - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Tri Joni, menegaskan bahwa izin usaha perkebunan (IUP) PT Indrawan Perkasa di Kecamatan Batang Gansal sudah dicabut. Pernyataan itu menguatkan informasi yang sebelumnya disampaikan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Inhu, Fahrurozi.
"Benar, SK IUP tanpa nomor yang dimiliki korporasi itu sudah dicabut pada tahun 2010 lalu, di masa kepemimpinan Bupati Inhu Mujtahid Thalib," katanya.
Anehnya, setelah pencabutan itu, beredar informasi bahwa Bupati Mujtahid Thalib kemudian menerbitkan SK IUP susulan dengan nomor surat 181 tahun 2010.
"Saya sendiri mengetahuinya setelah pihak manajemen PT Indrawan Perkasa menghubungi lewat telepon seluler beberapa waktu lalu," kata Tri.
Setelah diperiksa, katanya, SK bernomor 181 tersebut ternyata bukan tentang IUP.
"SK nomor 181 bukan SK perkebunan, namun punya orang lain tentang fasilitasi konflik pertanahan milik Tapem Inhu," terangnya.
"Apabila ada beredar SK IUP susulan dengan nomor yang sama, tentunya harus ditinjau ulang siapa yang mengusulkan supaya diterbitkan. Yang jelas, untuk saat ini SK nomor 181 itu milik Tapem," tambahnya.
Terpisah, aktivis mahasiswa, Ilham Permana, mendesak pemerintah dan penegak hukum mengambil tindakan karena aktivitas perusahaan itu telah merugikan pemerintah dan masyarakat.
"Garapan PT Indrawan Perkasa terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tercatat dalam lampiran SK Menteri LHK No. 903/MENLHK/SETJEN PLA.2/12/2016. Tapi mengapa hingga kini masih dibiarkan beroperasi? Jangan bohongi publik dengan melampirkan SK 181 tahun 2010," tegasnya.
"Apabila ada oknum pejabat ikut terlibat manipulasi data demi memuluskan bisnis korporasi yang berkebun tidak sesuai tata ruang dan peruntukan komoditas, juga harus cepat ditindak," tambahnya.







Komentar Via Facebook :