Berita / Sumatera /
Izin Delapan PKS di Pasaman Barat Terancam Dicabut, Begini Kata GAPKI
Ilustrasi-tanaman sawit. (Dok. Elaeis)
Jakarta, elaeis.co - Izin usaha delapan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terancam dicabut oleh pemerintah. Langkah ini diambil pemerintah lantaran PKS tersebut tidak memiliki kebun sendiri meski sudah beroperasi cukup lama.
Sedangkan proses rencana pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Menanggapi perihal itu, Sekretaris Jenderal GAPKI, Eddy Martono mengatakan setiap kegiatan usaha harus mengikuti pedoman perizinan yang ada. Jika belum mengikuti atau tidak mengikuti aturan maka harus siap menerima sangsi.
"Mereka harus siap menerima sanksi jika melanggar aturan. Baik itu sanksi administratif atau yang lain," kata Eddy kepada elaeis.co, Rabu (4/1).
Menurutnya, dalam kasus tersebut delapan perusahaan itu sebaiknya mengikuti aturan yang ada dan yang diwajibkan pemerintah.
Untuk diketahui dari rangkuman elaeis.co kedelapan perusahaan tersebut yakni PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawita, PT RPSM, PT AAI dan PT AWL.
Sementara sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013, perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.
Artinya, perusahaan selain harus memiliki kebun sendiri juga harus bermitra dengan kelompok tani dengan aturan yang berlaku.
Sementara hingga saat ini Pemkab Pasaman Barat telah mengirimkan surat kepada para perusahaan tersebut untuk memenuhi persyaratan tersebut. Kemudian jika dalam kurun waktu iga bukan syarat itu tidak terpenuhi maka pemerintah akan melakukan eksekusi untuk mencabut izin tadi.







Komentar Via Facebook :