https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Iuran Ditalangi DBH Sawit, Ribuan Pekerja di Lamandau Dapat Perlindungan Sosial

Iuran Ditalangi DBH Sawit, Ribuan Pekerja di Lamandau Dapat Perlindungan Sosial

Penyerahan simbolis kartu peserta dan pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan. foto: ist.


Nanga Bulik, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor perkebunan. Salah satunya dengan memberikan jaminan perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berpedoman pada PP nomor 38 tahun 2003 tentang dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit, Permenkeu nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Sawit, serta Perbup nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Lamandau telah mengalokasikan anggaran bantuan iuran perlindungan sosial bagi pekerja rentan perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program JKK dan JKM.

Pj Bupati Lamandau Said Salim mengatakan, total ada sebanyak 1.885 orang pekerja rentan perkebunan sawit yang telah terdata dan terlindungi dalam program JKK dan JKM. Para pekerja ini mendapat perlindungan selama 5 bulan.

"Kewajiban iuran per orang per bulan dihitung sebesar Rp 16.800 atau total Rp 158 juta lebih. Biaya ini sepenuhnya ditanggung pemerintah menggunakan alokasi anggaran DBH sawit Kabupaten Lamandau tahun 2024," terangnya dalam pernyataan resmi dikutip Selasa (10/12).

Dengan menjadi peserta JKK, para pekerja akan mendapatkan manfaat berupa pembiayaan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batasan biaya. Ditambah dengan santunan jika mengalami kecacatan, santunan sementara tidak bekerja, serta beasiswa anak dengan total manfaat beasiswa maksimal hingga Rp 174 juta dibagi 2 orang anak.

"Adapun manfaat perlindungan program jaminan kematian yaitu santunan kematian oleh sebab lainnya yang bukan dikategorikan sebagai akibat kecelakaan kerja dengan santunan sebesar Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja," jelasnya. 

Dia meminta kepada kepala OPD, camat, dan kepalanya desa, agar berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan kembali seluruh pekerja rentan yang telah menerima subsidi iuran JKK dan JKM di wilayah kerja masing-masing telah mendapat informasi secara jelas.

Terkait keberlanjutan program JKK dan JKM setelah lewat masa pemberian bantuan iuran oleh pemerintah daerah berakhir, dia berpesan agar program jaminan sosial dimasukkan ke dalam perumusan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dari Pemkan Lamandau.

"Besar harapan kami agar cakupan kepesertaan dan empat program BPJS ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan lagi di masa mendatang sehingga seluruh pekerja di segala sektor usaha, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, UMKM dan lainnya di wilayah Kabupaten Lamandau dapat terlindungi dan meningkat kesejahteraannya," tukasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada menambahkan, selama perkebunan sawit masih ada di Indonesia, maka anggaran untuk pembiayaan perlindungan pekerja sawit akan terus ada.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau atas pemberian bantuan iuran guna perlindungan program JKK dan JKM bagi pekerja rentan sektor perkebunan sawit menggunakan sumber alokasi dana DBH Sawit," ucapnya.

"Masih terdapat 16.658 orang pekerja formal, informal dan pekerja rentan/miskin yang belum dilindungani program jamsostek. Perjalanan kita untuk mewujudkan universal coverage jamsostek di Kabupaten Lamandau masih panjang. Diperlukan pengalokasian anggaran guna mengoptimalkan perlindungan sosial khususnya bagi kelompok pekerja rentan," tambahnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :