https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

ISPO Diharapkan Jadi Senjata Hadapi Semua Tantangan di Industri Sawit

ISPO Diharapkan Jadi Senjata Hadapi Semua Tantangan di Industri Sawit

Pelatihan Teknis Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan. foto: ist.


Palembang, elaeis.co - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan RI, dan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) menggelar Pelatihan Teknis Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), 19 hingga 24 Juni 2023. Pelatihan ini merupakan bagian dari program pengembangan Sumber Daya Manusia Pekebun Kelapa Sawit (SDM PKS) tahun 2023.

ISPO merupakan komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan pembangunan berkelanjutan secara global dengan efektif, efisien, adil dan berkelanjutan. “Komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai perkebunan sawit yang berkelanjutan cukup kuat, hal ini terlihat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar.

Sistem sertifikasi ISPO merupakan prasyarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk perkebunan sawit guna memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan. “ISPO memiliki tujuan untuk memastikan bahwa prinsip keberlanjutan yang diatur dalam regulasi atau kebijakan dapat diterapkan, mendukung pencapaian komitmen iklim Indonesia, serta meningkatkan daya saing sawit Indonesia baik di pasar domestik maupun pasar internasional,” paparnya.

Dia mengatakan, pelatihan dengan materi pelatihan yang mencakup teknis pelaksanaan ISPO ini diikuti 30 peserta dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). “Melalui pelatihan ini diharapkan dapat membuat para pekebun memahami dan mengerti arti dari ISPO,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan tahun ke-2 PT SIB mendapatkan penugasan dari BPDPKS sebagai penyelenggara program pengembangan SDM PKS. “Para pekebun yang menjadi peserta sudah sesuai dengan rekomendasi teknis (rekomtek) Ditjenbun,” ucapnya.

Dia melanjutkan, ISPO pertama kali dibuat regulasinya pada tahun 2011 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Sertifikasi ISPO dilakukan oleh lembaga independen dan dilaksanaan secara transparan dan bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO. "ISPO berlaku bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara. Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO. Hanya saja untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun sejak perpres terbit guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” paparnya.

Untuk mendukung pelaksanaan Perpres No. 44 Tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan. Lalu Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Keputusan Menko Bidang Perekonomian No 257 Tahun 2020 tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Menurutnya, saat ini sawit masih menghadapi beberapa tantangan antara lain rendahnya produktifitas, legalitas lahan (masuk kawasan hutan), serta kampanye negatif yang terus dilontarkan oleh LSM dan Uni Eropa. “Penerapan sertifikasi ISPO diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan itu,” tukasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :