https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

IPB University Bikin Exclusion List Sawit, Bantu Pemerintah Awasi Perusahaan Nakal

IPB University Bikin Exclusion List Sawit, Bantu Pemerintah Awasi Perusahaan Nakal

IPB University luncurkan Exclusion List sawit.


Bogor, elaeis.co - Upaya pengawasan industri kelapa sawit di Indonesia semakin diperkuat. IPB University melalui Pusat Studi Agraria Lembaga Riset IPB (LRI SOSEK) meluncurkan mekanisme exclusion list untuk memantau perusahaan sawit yang tidak patuh terhadap regulasi, termasuk kewajiban sertifikasi ISPO.

Bayu Eka Yulian, peneliti Pusat Studi Agraria IPB University, menjelaskan, exclusion list ini berfungsi sebagai daftar perusahaan yang belum memenuhi persyaratan administratif atau praktik keberlanjutan yang diwajibkan pemerintah. 

“Dengan mekanisme ini, perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban dapat teridentifikasi lebih cepat, sekaligus diberi ruang untuk melakukan perbaikan,” kata Bayu, Selasa (18/11).

Bayu menekankan bahwa keberhasilan strategi intensifikasi dan pengawasan ini sangat bergantung pada transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan dan sertifikasi ISPO. 

“Exclusion list bukan hanya alat monitoring, tetapi juga dorongan bagi perusahaan untuk memperbaiki tata kelola dan praktik keberlanjutan,” ujarnya.

Dengan hadirnya exclusion list, diharapkan industri sawit Indonesia dapat berjalan lebih tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi risiko eksploitasi lahan hutan secara ilegal. 

Langkah ini juga memperkuat kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan pelaku industri dalam menciptakan tata kelola sawit yang lebih profesional.

Data terbaru menunjukkan masih banyak perusahaan sawit yang menghadapi masalah administratif. 

Togu Rudian Saragih, Ketua Bidang Budidaya Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, menyebutkan dari 185 perusahaan sawit di Kalimantan Tengah, 94 di antaranya belum memiliki sertifikasi ISPO meski sudah mengantongi izin lingkungan dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Kendala utama adalah proses perizinan yang panjang, terutama di kawasan hutan. Perusahaan sudah memenuhi sebagian persyaratan administratif, tapi tetap tidak lolos karena tumpang tindih regulasi dan perubahan status kawasan,” jelas Togu.

Selain itu, perubahan penetapan kawasan hutan juga memaksa perusahaan mengevaluasi kembali izin mereka. Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian administratif, tetapi juga menunda kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara. 

Bayu menambahkan, exclusion list akan membantu pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam menyeleksi perusahaan yang perlu diperbaiki tata kelolanya, sekaligus mendorong kepatuhan jangka panjang.

Strategi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk intensifikasi perkebunan sawit. Togu menegaskan, pemerintah mengedepankan peremajaan tanaman, peningkatan produktivitas melalui pupuk dan pelatihan, serta riset budidaya yang lebih efisien. 

Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bahan baku sawit untuk industri minyak goreng dan biodiesel, tanpa membuka hutan baru.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :