https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Injak Kepala Petani Saat Amankan Pengosongan Lahan, Anggota Polres Lamteng Diamankan Propram

Injak Kepala Petani Saat Amankan Pengosongan Lahan, Anggota Polres Lamteng Diamankan Propram

Personel Polres Lamteng diduga melanggar SOP saat mengamankan warga yang menolak eksekusi lahan. foto: tangkapan layar


Gunung Sugih, elaeis.co - Sebuah video yang menayangkan kericuhan saat pengosongan lahan perkebunan di Kabupaten Lampung Tengah (lamteng), Provinsi Lampung, pada Kamis (23/9), viral di media sosial.

Personel polisi yang bertugas mengamankan pengosongan lahan diduga bertindak di luar prosedur. Dia tertangkap kamera menginjak kepala salah seorang petani yang menolak eksekusi.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat petani itu mengenakan kaus putih dipegangi lima polisi yang berjaga dalam mengamankan proses eksekusi lahan perkebunan sawit PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Petani itu diamankan karena membawa senjata tajam. Namun cara penanganan oleh salah seorang polisi dinilai berlebihan.

Polisi yang berinisial Bripka ZK tersebut telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Propam Polda Lampung.

"Kejadian ini melukai perasaan masyarakat. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangan yang diperoleh Sabtu (23/9).

Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut di luar SOP. Menurutnya, sebelum turun, perintah yang diberikan kepada anggota adalah agar bersikap pasif dan humanis dalam mengamankan proses eksekusi. "Sekali lagi saya meminta maaf atas perbuatan anggota itu dan memastikan akan ada sanksi bagi Bripka ZK," tegasnya.

Sebelumnya, kericuhan terjadi di lahan yang disengketakan warga tiga desa di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Puluhan orang yang menduduki lahan sejak beberapa hari lalu dibubarkan paksa oleh polisi. 7 orang yang melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam diamankan.

Lahan sengketa itu awalnya dikelola oleh PT BSA sebagai perkebunan sawit. Pada 2013 lalu sebagian lahan diambil alih warga Desa Bumiaji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru, karena perkebunan sawit itu terbengkalai.

Warga mengklaim lahan seluas hampir 900 hektar yang dikelola itu merupakan tanah ulayat adat mereka. Sementara pihak perusahaan mengelola lahan ini berdasarkan sertifikat hak guna usaha atau HGU.  


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :