Berita / Sumatera /
Ini Sebabnya Cangkang Belum Jadi Komponen Penentu Harga TBS
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Bickman Panggarbesi. Foto: Sangun/elaeis.co
Bengkulu, elaeis.co - Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga TBS sebesar Rp 1.89/kg. Patokan yang dipakai untuk menetapkan harga TBS masih harga rata-rata minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PK). Harga rata-rata cangkang kelapa sawit belum dimasukkan dalam perhitungan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Bickman Panggarbesi mengatakan, sammpai saat ini cangkang kelapa sawit belum menjadi penambah harga TBS di Bengkulu. Hal ini disebabkan ada perusahaan yang tidak menghasilkan cangkang kelapa sawit.
"Tidak semua perusahaan kelapa sawit di Bengkulu menghasilkan cangkang kelapa sawit, makanya cangkang belum dimasukkan," jelasnya, kemarin.
Dia juga berharap harga cangkang kelapa bisa dimasukkan sehingga bisa menjadi penambah harga TBS di Bengkulu. Namun, penerapan harga cangkang sawit pada penetapan harga TBS harus dikaji dan disepakati tim ppenetapan harga.
"Sebenarnya sebelumnya sudah pernah diusulkan, tapi masih dalam proses," tuturnya.
Pihaknya juga berharap pemerintah kabupaten setuju terhadap usulan tersebut karena semua kabupaten harus ikut menerapkannya jika harga cangkang ditetapkan sebagai komponen harga TBS.
Andai semua setuju, sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018, Dinas TPHP dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu agar memutuskan untuk memasukkan cangkang kelapa sawit dalam perhitungan harga TBS.
"Aturannya masih dibuat, nanti kalau disetujui maka itu bisa diterapkan. Nantinya PKS bisa melaporkan harga cangkang kelapa sawit dua minggu sebelum penetapan sehingga perhitungan TBS tidak hanya berdasarkan CPO dan PK saja tetapi juga cangkang kelapa sawit," tutupnya.







Komentar Via Facebook :