Berita / Sumatera /
Ini Saran Aspek-PIR Sumut Terkait Rekomendasi Komnas HAM pada PT Bakrie Sumatera Plantation
Ketua DPD I Aspek-PIR Indonesia cabang Sumut Syarifuddin Sirait (Foto: dok. pribadi)
MEDAN, elaeis.co - Beberapa waktu yang lalu Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait persoalan lahan hak guna usaha (HGU) yang dikelola oleh PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) hang berasa di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menanggapi surat rekomendasi Komnas HAM nomor.560/PM/00/VII/2024 tertanggal 26 Juli 2024 tersebut, Syarifuddin Sirait selaku petani sawit dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, unjuk bicara.
Kepada elaeis.co, Sabtu (24/8/2024), Ketua DPD I Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pola Inti Rakyat (Aspek-PIR) Indonesia cabang Sumut itu mengaku terkejut dengan surat rekomendasi Komnas HAM tersebut.
"Terus terang saya terkejut setelah membaca surat rekomendasi dari Komnas HAM itu. Mestinya sebagai perusahaan yang punya brand cukup terkenal sangat tidak pantas dan tidak masuk akal untuk pengurusan perpanjangan legalitas formal HGU saja lalai atau tidak tepat waktu, molor sampai puluhan tahun," ucapnya.
Ia khawatir hal itu berpotensi menimbulkan berbagai tanda tanya dan efek implikasinya sangat merugikan dan sangat buruk dari berbagai sisi.
Seperti, kata dia, urusan yang dapat menimbulkan kerugian negara dari sektor pendapatan pajak.
Belum lagi, sambungnya, ekses lain seperti memicu terjadinya konflik akibat okupasi dan penguasaan fisik tanah oleh masyarakat sekitar di atas tanah yang HGU-nya sudah habis puluhan tahun masa berlakunya.
"Kepada Pemkab Asahan, kami berharap agar serius dan tanggap dalam memberikan izin maupun rekomendasi," kata Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan Ambar ini.
Khususnya, sambung Syarifuddin, untuk hal-hal yang berkaitan dengan perpanjangan izin hal guna usaha (HGU) setiap perusahaan perkebunan yang sudah berakhir masa berlakunya.
Syarifuddin Sirait juga meminta Pemkab Asahan agar melaksanakan perizinan sesuai prosedur dan mengikuti regulasi yang ada,supaya tidak menjadi tanda tanya dan menimbulkan preseden buruk dari masyarakat Asahan khususnya.
"Sebagai asosiasi petani kami memandang munculnya persoalan ini, dari satu sisi, ada nilai positifnya.Surat rekomendasi Komnas HAM ni menjadi begitu terbuka bagi masyarakat," ujarnya.
Dengan demikian, tuturnya lebih lanjut, masyarakat masih punya akses dan kesempatan untuk mendesak perusahaan dan pemerintah agar melaksanakan kewajibannya.
"Terutama dalam mengalokasikan seluas 20 persen dari luas HGU untuk pembangunan kebun plasma bagi masyarakat tani di sekitarnya," sambung Syarifuddin Sirait.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor.62 tahun 2023.tentang Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor.98 tahun 2013, tentang Perizinan Usaha Perkebunan," tegas Syarifuddin Sirait selaku Ketua DPD I Aspek-PIR Indonesia cabang Sumut.







Komentar Via Facebook :