Berita / Nusantara /
Ini Kendala Umum yang Dihadapi Calon Peserta PSR
Pertemuan Teknis Percepatan dan Pemetaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Provinsi Kalteng. Foto: Diskominfo Kobar
Pangkalan Bun, elaeis.co - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) bekerja sama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) menggelar Pertemuan Teknis Percepatan dan Pemetaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dalam rangka percepatan penyerapan PSR.
Pada kesempatan itu, TPHP Kalteng memberikan penjelasan dan gambaran umum tentang potensi dan kendala PSR di Kabupaten Kotawaringin Barat (kobar).
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah peserta dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), GAPKI cabang Kalteng, pihak perbankan, dan pekebun kelapa sawit di wilayah Kobar.
Ketua DPD Aspek-PIR Kalteng, Yusro, mengatakan, tujuan diadakan pertemuan teknis adalah mencari penyelesaian permasalahan dan kendala selama pengajuan PSR.
“Permasalahan yang sering dihadapi oleh para pekebun kelapa sawit harus dibantu untuk dicarikan solusinya, agar seluruh petani khususnya di Kobar dapat ikut dalam PSR,” katanya dalam keterangan resmi Diskominfo Kobar.
Kepala Dinas TPHP Kalteng melalui Kepala Bidang Perkebunan, Endro Budi Utomo, lantas menjelaskan beberapa permasalahan yang muncul terkait PSR.
“Permasalahan tentang PSR khususnya di Kobar ini antara lain lahan masyarakat yang masih belum dipetakan dan masuk kawasan hutan. Sehingga tidak dapat diterbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (SDTB) sebagai salah satu persyaratan PSR,” jelasnya.
Menurutnya, luas perkebunan sawit rakyat di Kobar mencapai 46,7 ribu hektare (ha). Sedang luasan yang sudah terdata mengantongi STDB sebagai salah satu persyaratan PSR baru 3,4 ribu ha.
“Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan dan Dinas TPHP terus mendorong dan memfasilitasi petani atau pekebun kelapa sawit untuk mendapatkan STDB. STDB penting karena menyangkut tracebility atau asal usul lahan perkebunan kelapa sawit milik petani,” katanya.
Lebih lanjut Endro mengatakan bahwa lahan petani penerima dana PSR yang terindikasi di kawasan hutan memerlukan dukungan penyelesaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Juga dari Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian sertifikasi lahan sawit,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :