https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Ini Alasannya Kenapa Pemerintah Pilih Biodiesel B35, Bukan B40

Ini Alasannya Kenapa Pemerintah Pilih Biodiesel B35, Bukan B40

Menteri ESDM Arifin Tasrif melepas road test biodiesel B40. foto: Kemen ESDM


Jakarta, elaeis.co - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) siap melaksanakan mandatori (kewajiban) penggunaan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel B35 pada 1 Januari 2023.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan, penggunaan B35 sudah diputuskan dalam sidang kabinet dan setelah keputusan tersebut pihaknya langsung melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan pihak terkait diantaranya dengan Dirjen Migas, Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN), Badan Usaha BBM dan stakeholder lain.

Dadan menjelaskan, keputusan untuk implementasi program B35 dan bukan biodiesel B40 diambil dengan berbagai pertimbangan. "Diantaranya ketersedian pasokan bahan baku terutama crude palm oil (CPO), kapasitas produksi BU BBN, dan standar spek yang diharus dipenuhi," jelasnya melalui keterangan resmi Humas EBTKE Kementerian ESDM.

"Memang secara kapasitas cukup besar. Di sisi lain kita juga selalu meminta setiap peningkatan pencampuran harus bisa memastikan tidak ada pengurangan spek blendingnya. Biodiesel itu jangan jadi pengotor dalam campuran ini, maka harus dilakukan pengawasan secara volume dan spek terpenuhi”, tambahnya.

Akhir tahun 2022 ini, menurutnya, merupakan masa transisi penggunaan B30 ke B35 untuk melihat dan mengevaluasi persiapan program B35 ini bisa berjalan dengan baik atau tidak.

"Saya akan berdiskusi dengan Ditjen Migas seperti apa progresnya untuk B35 baik dari sisi minyak solar dan biodieselnya. Satu bulan waktu yang relatif optimal untuk memastikan persiapan dan spek. Saya ingin memastikan biodiesel yang sampai ke konsumen benar-benar spek untuk B35, kita tidak ingin spek B30 dipakai untuk yang B35”, ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa ke depan akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan pengembangan bioethanol. "Presiden minta untuk bioethanol dilakukan percepatan seperti halnya untuk biodiesel. Nanti ada perpres yang isinya menugaskan Kementerian ESDM untuk melakukan percepatan secara khusus bioethanol dari tebu," tuturnya.

Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Edi Wibowo menyampaikan bahwa melalui program B35 akan ada peningkatan kebutuhan B100 sebesar 1,9 juta kiloliter (KL) atau setara dengan pengurangan solar sebesar volume yang sama. "Secara teknis nantinya akan dibahas bersama dalam tim pengawas di Ditjen Migas di masa-masa transisi program ini," sebutnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :