Berita / Nasional /
Ingin Tata Kelola Sawit Membaik? Prof Budi Mulyanto: Bereskan Dulu Sistemnya
Perkebunan kelapa sawit rakyat. foto: Kementan
Jakarta, elaeis.co – Perbaikan tata kelola sawit tidak hanya menjadi tanggungjawab satu kementerian/lembaga (K/L) saja. Masing-masing kementerian yang terkait harus saling menguatkan dan ada konektivitasnya.
Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Budi Mulyanto menanggapi peliknya tantangan tata kelola sawit saat ini.
“Tantangan terbesar di kita ini, masing-masing sektor sebaiknya tidak over sektoralism. Perlunya pengoptimalan yang lebih efisien, termasuk pada tata kelola sawit,” ujar Budi dalam keterangan resmi dikutip Kamis (18/4).
Budi menilai, K/L mempunyai aturan masing-masing dan membangun sistem perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan melihat kondisi di lapangan.
Selama masing-masing K/L maupun pemerintah pusat dan daerah, saling mengunci satu sama lain. "Makanya tantangan tata kelola sawit belum bisa terselesaikan, sehingga perlu koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah," jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Budi, kementerian sudah membuat norma, standar, pedoman, dan kriteria. Namun belum sepenuhnya dilaksanakan daerah karena pemerintah daerah merasa mempunyai otonomi, sehingga banyak ketentuan dari pemerintah pusat belum dijalankan di daerah atau sebaliknya.
“Dengan kondisi begitu, tidak bisa menyalahkan salah satu kementerian atau lembaga saja. Karena ini menyangkut sistem yang harus dibereskan, terutama di level pelaksana pemda,” tukasnya.
Hal yang penting lagi, lanjutnya, sistem itu dibuat didasarkan pemanfaatan yang berimbang dan efisien, harusnya bisa berjalan, bisa saling menguatkan. “Jadi harus ada konektivitas dalam kebijakan dan harus ada koordinasi,” tandasnya.
Menurut Budi, harus ada ketegasan dalam menyelesaikan tata kelola sawit sehingga masing-masing K/L tidak lagi saling mengunci pada aturan yang dibuat sendiri dan tidak memihak.
Pemerintah salah satunya Kementerian Pertanian terus berupaya mencari solusi strategis untuk berbagai tantangan yang dihadapi industri kelapa sawit termasuk pekebun sawit, terutama dari segi penguatan pembinaan dan kebijakan mekanisme perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) diberikan oleh gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota, bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota. Sedangkan dalam hal lahan usaha perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Menteri. Untuk itu pembinaan usaha perkebunan dilakukan oleh masing-masing pemberi izin sesuai kewenangan.
Pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan terus dilakukan secara kontinyu dengan koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sekaligus kroscek dan sinkronisasi data penerbitan surat tanda daftar budi daya (STDB) untuk perkebunan rakyat maupun pelaporan mandiri Perusahaan Perkebunan melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun). Di Siperibun, semua data perizinan usaha perkebunan secara nasional sudah terintegrasikan.
“Agar koordinasi bisa berjalan, harus saling bersinergi dan menjalankan sesuai tugas dan fungsinya. Tak hanya di pusat, tapi juga di tingkat pemda, karena pemda pelaksananya,” tegasnya.







Komentar Via Facebook :