https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ingin Garap Lahan, Warga Desak Vonis Karhutla Tahun 2018 Dieksekusi

Ingin Garap Lahan, Warga Desak Vonis Karhutla Tahun 2018 Dieksekusi

Lahan yang dikelola PT RKK di Jambi disegel KLHK. Foto: dok. MI/Rifaldi Putra Irianto


Jambi, elaeis.co - Masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, sangat berharap pengadilan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeksekusi vonis Mahkamah Agung (MA) No.2145/K/PDT/2018. Putusan kasasi yang keluar 8 Oktober 2018 itu terkait dengan kasus karhutla di lahan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK).

PT RKK digugat Menteri LHK pada tanggal 14 Desember 2016 karena kebakaran di lahan HGU seluas 591 hektare yang terjadi pada tahun 2015.

Gugatan itu ditolak PN Jambi. KLHK lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dengan register perkara No. 65/PDT-LH/2017/PNJambi. Di tingkat banding, gugatan itu diterima. Pada 21 Desember 2017 majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan PT RKK bersalah dan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan ekologis sebesar Rp 191.804.261.700.

PT RKK menolak vonis itu dan mengajukan kasasi. Namun dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan PT RKK.

Sayangnya, hingga kini putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu tak kunjung dieksekusi.

Mewakili masyarakat, Ketua BPD Puding, Alhusori, sangat berharap vonis MA itu segera dieksekusi. Menurutnya, masyarakat sangat khawatir kejadian kebakaran di lokasi HGU PT RKK Nomor 44 di Desa Puding akan terulang lagi. Buktinya, tahun 2019, atau setelah dihukum membayar denda, karhutla masih terjadi di lahan PT RKK.

24 Februari lalu masyarakat Desa Puding melakukan aksi damai di lokasi bekas terbakar di petak HGU Nomor 44 mendesak ditegakkannya proses hukum terhadap PT RKK. Apalagi sebagian lahan saat ini seperti terlantar.

"Masyarakat tak menginginkan lagi terjadi musibah kebakaran yang sangat merugikan. Kami meminta Pemprov Jambi membantu percepatan eksekusi putusan MA sehingga HGU Nomor 44 bisa kami manfaatkan," katanya baru-baru ini.

"Sudah pernah ada agenda pertemuan yang difasilitasi Pemkab Muaro Jambi terkait permasalahan ini, tapi pihak perusahaan tidak datang," tambahnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :