Berita / Bisnis /
Ingat Bos Sawit! Angkutan CPO di Bengkulu Tak Boleh Pakai BBM Subsidi
Ilustrasi/Elaeis
Bengkulu, elaeis.co - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022, mobil pengangkut hasil pertambangan dan minyak crude palm oil (CPO) dilarang mengisi BBM bersubsidi
Sedangkan untuk mobil pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan getah karet maupun jenis perkebunan lainnya, tetap diperbolehkan mengisi BBM subsidi.
"Pelarangan penggunaan BBM bersubsidi itu untuk kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan CPO. Sementara kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan seperti TBS sawit, karet, bahan pangan ataupun hasil perkebunan dan pertanian lainnya, tetap diperbolehkan," kata Gubernur, kemarin.
Agar hal itu tidak keliru, Rohidin juga akan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan pertambangan dan CPO di Bengkulu.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan itu ongkos atau upah para sopir yang membawa komoditas hasil pertambangan seperti batubara dan CPO, dapat dinaikkan oleh perusahaan agar para sopir mampu membeli minyak solar non subsidi.
"Khusus angkutan tambang, nanti kita akan sepakati untuk pemilik IUP atau perusahaan tambang, meningkatkan tarif angkutan karena harus beralih ke BBM non subsidi," ujar Gubernur Bengkulu dua periode tersebut.







Komentar Via Facebook :