Berita / Nasional /
Indonesia Terancam Rugi Rp131 Triliun Jika Hal Ini Diterapkan Dalam Sektor Sawit
Ketua Umum Apkasindo, Dr Gulat Medali Emas Manurung, C.IMA. (peci hitam).
Pekanbaru, elaeis.co - Perkebunan sawit yang diklaim berada dalam kawasan hutan masih menjadi persoalan serius yang dihadapi Indonesia saat ini.
Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang terbit tahun 2020 lalu menjadi harapan baru karena didalamnya berisi solusi penyelesaian sawit dalam kawasan hutan.
"UUCK telah menberikan peta jalan dalam penyelesaian 3,3 juta hektar sawit dalam kawasan hutan. Ini harus kita syukuri," kata Ketua Umum Apkasindo, Dr Gulat Medali Emas Manurung, C.IMA kepada elaeis.co, kemarin.
Tapi, Gulat menyayangkan karena realisasi penyelesaian sawit dalam kawasan hutan dengan UUCK ini masih sangat minim.
"Namun Apkasindo mencatat progres lnya sangat lambat, bagakan bida dikatakan mendekati 0 persen. Tentu ini jadi evaluasi penting," ujarnya.
Menurut Gulat, masih banyak regulasi yang jadi penyebab lambatnya implementasi pelepasan kebun sawit dalam kawasan hutan ini.
"Tidak perlu isi dari UUCK itu dihambat dengan berbagai aturan turunannya. Harusnya percepatan, bukan menambah persoalan atau persyaratan yang ada," kata dia.
Lebaih lanjut, Gulat menyebutkan bahwa dari 3,4 juta hektar kebun sawit yang diklaim berada dalam kawasan hutan, 2,17 hektar telah dilaporkan untuk diselesaikan melalui UUCK tersebut. "Sedangkan ada 1,22 juta hektar lagi belum lapor," tambahnya.
Sementara itu, dari 2,17 juta hektar yang telah lapor, 1,63 juta hektar berpotensi diselesaikan dengan pasal 110B UUCK. Yang mana hanya diberikan waktu 1 daur.
"Yang berpotensi masuk dalam 110B, totalnya mencapai 2,85 juta hektar, termasuk juga dengan yang belum lapor," kata Gulat.
"Kalau kami hitung, 2,85 juta hektar ini 5 sampai 10 tahun ke depan kalau memang benar-benar diterapkan 1 daur, kita akan kehilangan 2,85 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Indonesia," ujarnya.
Dengan kehilangan 2,85 juta hektar perkebunan sawit ini, lanjut Gulat, sama saja Indonesia akan kehilangan Rp 131 triliun per tahun.
"Potensi kehilangan CPO pertahun jika kita benar-benar terapkan 110B dan 1 daur untuk 2,8 juta hektar ini, adalah mencapai 12 juta ton," kata dia.







Komentar Via Facebook :