https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Ibarat Cari Jodoh, Bibit Sawit Harus Jelas Silsilahnya

Ibarat Cari Jodoh, Bibit Sawit Harus Jelas Silsilahnya

Pemusnahan bibit sawit ilegal yang dilakukan Disbun dan Polda Kaltim disaksikan langsung oleh pemilik bibit. Foto: Disbun Kaltim


Samarinda, elaeis.co - Harga yang murah menyebabkan banyak petani tergiur membeli bibit palsu. Padahal, benih sawit abal-abal atau ilegitim sangat merugikan petani karena produktivitasnya sangat rendah.

Agar tidak semakin banyak petani yang tertipu, Dinas Perkebunan (disbun) Kalimantan Timur (kaltim) menggandeng kepolisian setempat untuk memberangus peredaran bibit sawit yang tidak tersertifikasi.

Baru-baru ini sebanyak 17.800 benih sawit dimusnahkan dengan cara menyemprotkan cairan herbisida. Pemusnahan tersebut dilakukan Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) kerja sama dengan Polda Kaltim. Pemusnahan barang bukti benih Kelapa Sawit yang tidak sesuai standar mutu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Pelaksanakan pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu dilakukan di dua lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Masing-masing di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, sebanyak 11.000 batang dan 6.800 batang di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim yang diwakili oleh Irlijani selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan didampingi Kompol Marhadi selaku Kanit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim menyaksikan langsung pemusnahan tersebut.

Menurut Marhadi, pihaknya tidak memproses pemilik bibit ilegal tersebut, bahkan pengusutan perkaranya sudah dihentikan.

“Sudah diajukan permohonan dan mendapat persetujuan untuk dilakukan penghentian perkara demi hukum berdasarkan azas Restorative Justice. Kita menghendaki penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, serta tidak makan biaya dan waktu," jelas Marhadi dalam keterangan resmi Disbun Kaltim, kemarin.

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Sesuai gelar perkara yang disepakati, pemilik bibit Edi Purwanto dan Murdiono berjanji akan menjadi pelopor edukasi kepada masyarakat terkait benih kelapa sawit yang legal.

Irlijani menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka mengedepankan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian.

“Tujuan akhirnya adalah memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja," paparnya.

Menurutnya, di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, dua diantaranya ada di Kaltim. Yaitu PT London Sumatera (lonsum) SSGU Samarinda dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan di Sungai Kunjang. Pemesanan kecambah kelapa sawit tersertifikasi dapat dilakukan melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya.

"Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen. Membeli bibit itu harus tahu silsilahnya, oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi," ujarnya.

Dia menambahkan, Disbun, Disbun kabupaten/kota, dan Polda Kaltim akan terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian. “Kami akan terus berkoordinasi guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu,” tegasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :