https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

HGU Berakhir Lalu Dikelola Warga, Bakrie: 'Kota Kisaran Ada Karena Kebun BSP"

HGU Berakhir Lalu Dikelola Warga, Bakrie:

Masyarakat dari sejumlah organisasi di Kabupaten Asahan, Sumut, mulai mengelola lahan perkebunan sawit dan karet yang selama ini dikelola oleh PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP), namun sudah berakhir


Kisaran, elaeis.co - Puluhan warga yang tergabung dalam berbagai organisasi, terutama yang berbasis pertanian, mengelola lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Lokasi lahan eks HGU PT BSP yang kami kelola di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur," ucap Zainul Qomar selaku Ketua Petani dan Nelayan (PENA) Asahan kepada elaeis.co beberapa waktu yang lalu.

Adapun luas lahan eks HGU sawit dan karet yang mereka kelola itu totalnya 170 hektar (Ha) dari total hingga belasan ribu hektar.

Dari informasi yang diperoleh elaeis.co, luas lahan eks HGU tersebut mencapai 18.527,76 Ha dengan izin HGU nomor 66/HGU/DA/85/B/51 13-11-1996 dan berakhir 30 April 2022.

Zainul mengatakan masyarakat akan menanami laham tersebut dengan beragam jenis tanaman pangan seperti padi jagung dan kedelai (pajale) dan lainnya.

Zainul mengaku sejumlah pihak terkait sudah mereka surati mengenai hal itu. "Ya termasuk pihak PT BSP juga sudah kami surati. Begitu juga pihak Pemda dan pihak BPN," ujarnya.

Masyarakat yang mengelola lahan eks HGU PT BSP tersebut siap menyerahkannya kembali kalau negara meminta melalui prosuder yang berlaku.

Menanggapi aksi warga, Al Harris Nasution selaku Head of kemitraan PT BSP enggan menanggapinya dengan alasan hal tersebut bukanlah wewenangnya.

"Coba tanya ke Pak Wahyu. Beliau bagian dari legal kami. Mungkin beliau lebih paham akan hal ini," ujar Al Harris Nasution.

Sementara itu Wahyu yang disebut Al Harris Nasution baru bisa memberikan tanggapan melalui aplikasi WhatsApp (WA), Jumat (7/6/2024) sore, 

Ia mengatakan, PT BSP sangat menyayangkan sikap sepihak masyarakat. 

"Sederhananya begini, PT BSP adalah perusahaan perkebunan berusia tua yang sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka," ujarnya.

Kata dia,, HGU BSP sudah beberapa kali mengalani perpanjangan, termasuk saat ini yang sudah dalam pembaruan izin perpanjangan masa HGU. 

"Permohonan pembaruan HGU tersebut sudah dilakukan oleh PT BSP dua tahun sebelum masa waktu habis. PT BSP adalah perusahaan yang mematuhi peraturan dan perundang-undangan dan tertib pajak," ungkap Wahyu. 

Terkait dengan klaim dari masyarakat, Wahyu bilang hal itu dilakukan secara ilegal. Pihaknya melihat masyarakat di sana hanya mencoba-coba mengelola lahan yang sedang diupayakan oleh PT BSP untuk mendapatkan perpanjangan izin HGU.

"PT BSP sedang menjalani proses perpanjangan HGU. Tudak ada satu pun alas hak yang dapat diperlihatkan (oleh masyarakat - red)  dan tidak mau menempuh jalur hukum atau pengadilan," ujarnya.

"Karena berdasarkan sejarahnya saja, kebun yang dikelola PT BSP yang di Kisaran adalah kebun yang sudah berusia tua. Adanya kota Kisaran juga karena ada kebun PT BSP," tegas Wahyu selaku Bagian Legal PT BSP.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :