https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Hentikan Blokade, Sengketa Lahan Pokmas Pulo Sarudung dengan PT AAA Dimediasi

Hentikan Blokade, Sengketa Lahan Pokmas Pulo Sarudung dengan PT AAA Dimediasi

Mediasi antara Pokmas Pulo Sarudung dengan PT AAA di Aula Kantor Camat Lubuk Barumun. Foto: Humas Polres Palas


Sibuhuan, elaeis.co - Demi menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, Wakil Wakapolres Padang Lawas (Palas) Kompol Sugiarto SPd bersama Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap SH, menghadiri proses mediasi sengketa lahan antara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pulo Sarudung dengan pihak PT Agro Alam Abadi (AAA).

Mediasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lubuk Barumun, Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Sumatera Utara. Turut hadir Camat Lubuk Barumun R.H. Addai Roby Harahap SH, KBO Intelkam Polres Palas, Personil Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Palas, Personil Polsek Barumun, Anggota Koramil 08 Barumun, kepala-kepala desa yang tergabung dalam Pokmas Pulo Sarudung, Ketua dan pengurus serta anggota Pokmas Pulo Sarudung, serta Manager dan Humas PT AAA.

Pokmas Pulo Sarudung terdiri dari 7 desa, yaitu Sangkilon, Huta Dolok, Hutalombang, Parsombaan, Sihiuk, Pagaran Mompang, dan Suro Dingin. Dalam mediasi itu, terungkap bahwa sebanyak 200 orang di bawah pimpinan Ketua Pokmas Pulo Sarudung Rudianto Harahap mendatangi lokasi kebun kelapa sawit PT AAA dan mendirikan posko di depan pintu masuk perusahaan. Akibatnya akses keluar masuk ke perusahaan terhalang sehingga ditindaklanjuti Manager PT AAA dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palas.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Pokmas Pulo Sarudung kepada pihak PT AAA dalam rapat mediasi tersebut yaitu, meminta area lahan milik Pokmas Pulo Sarudung dikembalikan secara baik–baik atau menyerahkan area lahan plasma sawit seluas 204 hektare yang dijanjikan.

“Masyarakat juga menuntut menghentikan seluruh kegiatan perusahaan di atas areal atau lahan warga. Dan Apabila tuntutan itu tidak ditindak lanjuti PT AAA, Pokmas Sarudung akan kembali menduduki kebun sawit PT AAA,” sebut Sugianto dalam rilis Humas Polres Palas dikutip elaeis.co Rabu (26/2).

Ditambahkan Sakti Harahap, dalam mediasi itu awalnya akan dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Palas. Namun Pokmas Pulo Sarudung menolaknya. “Pokmas Pulo Sarudung meminta agar mediasi sengketa lahan dengan PT AAA dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lubuk Barumun dan akhirnya terlaksana,” sebutnya.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, menyebutkan bahwa kehadiran pimpinan dan personil Polres Palas dan Polsek Barumun di rapat mediasi itu bertujuan untuk menjaga kamtibmas di tempat lokasi acara berlangsung. “Rapat mediasi berlangsung selama dua jam dan berjalan sangat alot, namun akhirnya mendapat kesepakatan,” ungkapnya.

“Disepakati bahwa mediasi sengketa lahan antara Pokmas Pulo Sarudung dengan PT AAA akan dilanjutkan pada di Aula Kantor Camat Lubuk Barumun. Semoga nantinya ditemukan solusi atas permasalahan ini,” sambungnya.

Dia juga meminta kepada kedua belah pihak baik warga Pokmas Pulo Sarudung ataupun pihak perusahaan untuk mentaati apapun hasil mediasi yang sudah menjadi kesepakatan di pertemuan selanjutnya.

“Kami berharap melalui mediasi ini, kedua belah pihak dapat menemukan solusi dan menghindari konflik. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses mediasi. Di samping itu, kedua belah pihak juga diharapkan komitmen untuk menjaga keamanan dan tidak melakukan benturan antar masyarakat,” pesannya.

“Diharapkan bahwa melalui pendekatan yang konstruktif ini, konflik dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun perusahaan,” imbuhnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :