Berita / Sumatera /
Hasil Pelepasan Kawasan Hutan, 113,8 Hektar TORA Diserahkan kepada Nelayan dan Buruh Harian
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, bersama warga Desa Rebo penerima sertifikat TORA. foto: Kemen ATR/BPN
Bangka, elaeis.co - Redistribusi tanah merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang salah satunya bersumber dari pelepasan kawasan hutan.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi secara lintas sektor, terutama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari hasil pelepasan kawasan hutan dirasakan oleh masyarakat Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada Kamis (09/11), Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah kepada 38 warga setempat dengan total luas mencapai 113,8 hektare. Sertifikat yang diserahkan ini dengan peruntukan tempat tinggal dan lahan kosong yang dimanfaatkan untuk perkebunan sawit dan kelapa serta usaha lainnya.
"Sertifikatnya sudah hak milik. Jadi, harus disimpan. Ini dari pemerintah memberikan Sertipikat Redistribusi Tanah, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan tanahnya untuk meningkatkan ekonomi," jelas Hadi Tjahjanto dalam siaran pers, Jumat (10/11).
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti kehadiran pemerintah yang menyentuh hingga pelosok negeri. "Warga sudah bisa tersenyum, kan sudah mendapatkan sertifikat. Itulah kehadiran pemerintah dalam redistribusi tanah, programnya adalah Reforma Agraria. Yang didapatkan warga sesuai dengan luas tanah garapannya masing-masing," ungkapnya.
Redistribusi tanah dari hasil pelepasan kawasan hutan ini sudah lama ditunggu oleh masyarakat. Sejak menempati tanahnya lebih dari 30 tahun lalu, masyarakat sudah menanami lahan dengan pohon kelapa dan kelapa sawit untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Demikian diungkapkan Yunila (33), istri dari seorang nelayan di Desa Rebo yang bersyukur tanahnya telah bersertifikat. "Senang, alhamdulillah sekarang punya tanah sendiri. Kemarin takut kena gusur kalau misalkan pantainya diperbaiki lagi. Sekarang punya sertifikat jadi lega," tuturnya.
Berkata senada, Mariana (33) juga menduduki tanah hutan lindung ini sejak lahir tanpa adanya sertifikat. "Terima kasih Pak Menteri dan BPN yang telah membantu masyarakat kecil," ungkapnya dengan didampingi suami, Bahruddin, seorang buruh harian yang sehari-harinya membuat perahu.
Dalam penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Menteri Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka. Turut hadir, perwakilan Bupati Bangka beserta Forkopimda setempat.







Komentar Via Facebook :