https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Harga TBS Sawit Sulbar Naik Signifikan, Diprediksi Berlangsung Hingga Juli 2025

Harga TBS Sawit Sulbar Naik Signifikan, Diprediksi Berlangsung Hingga Juli 2025

Rapat penetapan harga TBS sawit Sulbar. foto: Disbun


Mamuju, elaeis.co - Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Sulawesi Barat (sulbar) telah melakukan Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebunan Sulbar Periode November 2024.

Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indeks K dari perusahaan perkebunan. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Pasal 06 Nomor 01/PERMENTAN/KB. 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Disbun Sulbar, Agustina Palimbong menekankan pentingnya penetapan Indeks K yang akurat dan harga TBS yang kompetitif dalam mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di daerah ini. "Peran para pemangku kepentingan juga sangat penting dalam menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kualitas produksi kelapa sawit," katanya dalam rilis Humas Sulbar dikutip Senin (2/12).

"Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS oleh perusahaan," tambahnya.

Dia menyebutkan, harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode November 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.861,82/kg. Terjadi kenaikan harga jika dibandingkan pada periode Oktober 2024 sebesar Rp. 2.711,80/kg.

Harga rata-rata penjualan CPO ditetapkan Rp 13.053,68/kg dan harga rata-rata penjualan inti sawit atau kernel Rp 8.520,25/kg. Sedangkan besarnya Indeks K yang disepakati 88.30 %.

“Proses penetapan harga TBS dan indeks K ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Penetapan kali ini mengalami kenaikan harga TBS sebesar Rp 150,02. Hal ini disebabkan beberapa komoditi lain mengalami penurunan produksi akibat musim kemarau sehingga permintaan terhadap minyak sawit meningkat di pasar global dan diprediksi akan mengalami kenaikan harga sampai dengan bulan Juli 2025,” paparnya.

“Dengan ditetapkannya harga TBS ini, mudah-mudahan ke depannya harga dapat meningkat lagi dan menjadi harga yang wajar bagi berbagai pihak. Tentunya harga ini menjadi acuan bagi kita bersama sejak ditetapkannya dalam rangka perlindungan harga TBS bagi petani/pekebun mitra PKS se-Sulbar,” imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, seperti ASPEKPIR, APKASINDO dan Polda Sulbar, yang telah berpartisipasi dalam rapat penetapan harga TBS sawit. "Kita berharap bahwa kesepakatan yang dicapai akan memberikan manfaat yang nyata bagi semua stakeholder di sektor perkebunan kelapa sawit Sulbar," tukasnya.

 

Komentar Via Facebook :