https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Harga Resmi TBS Lampung Ditetapkan Rp 2.362,02/Kg

Harga Resmi TBS Lampung Ditetapkan Rp 2.362,02/Kg

Rapat penetapan harga TBS periode pembelian Desember 2022 di Disbun Lampung. foto: ist.


Teluk Betung, elaeis.co - Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Lampung kembali menggelar rapat penetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi petani atau pekebun bermitra untuk periode pembelian Bulan Desember 2022.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Lampung, Ir Feriyansyah B MM, di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

Menurut Feriyansyah, penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

"Penetapan harga bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan," jelasnya dalam keterangan resmi Disbun Lampung.

Sebelum menetapkan harga TBS, menurutnya, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Lampung terlebih dahulu melakukan pembahasan atas usulan indeks K dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit.

Dalam rapat itu Tim Penetapan Harga lantas menyepakati dan menetapkan harga TBS pembelian bulan Desember untuk umur 3 tahun sebesar Rp 1.838,66/kg. "Sedangkan umur lebih dari 10 tahun ditetapkan sebesar Rp 2.362,02/kg," sebutnya.

Dia menambahkan, usulan indeks K terendah bulan Desember 2022 diusulkan oleh PTPN VII, yakni sebesar 76,76%. Sedangkan usulan indeks K tertinggi oleh PT Sumber Indah Perkasa, yaitu sebesar 85,14%.

Hadir dalam rapat tersebut Petugas Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, dinas yang menangani kelapa sawit di kabupaten, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta pengurus KUD berbasis kelapa sawit.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :