https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Harga Resmi TBS di Kalbar Naik Signifikan, ini Daftarnya

Harga Resmi TBS di Kalbar Naik Signifikan, ini Daftarnya

Petani sawit mengumpulkan hasil panen. Foto: Adin Salihin


Pontianak, Elaeis.co - Provinsi Kalimantan Barat (kalbar) kini dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan sawit nasional. Di daerah ini, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) setempat menetapkan harga resmi tandan buah segar (TBS) dua kali sebulan.

Meski begitu, perkembangan harga TBS di Kalbar terus mengikuti tren yang terjadi di sentra-sentra sawit lainnya.

Berdasarkan daftar harga resmi TBS yang diterima Elaeis.co dari Disbunnak Kalbar, untuk periode kedua November hingga pertengahan Desember nanti harga TBS untuk usia tanaman 10-20 tahun ditetapkan Rp 3.294,50/kg. Periode sebelumnya harga Rp 3.153,08/kg, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 141,42.

Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ditetapkan Rp 14.156,05/kg, sedangkan harga minyak inti sawit atau palm kernel oil (PKO) Rp 11.010,92/kg. Indeks "K" ditetapkan 91,52%.

Pada periode sebelumnya, harga CPO Rp 13.772,76/kg dan PKO Rp 9.802,84/kg, sementara indeks "K" sebesar 91,52%.

Artinya, harga CPO mengalami kenaikan Rp 383,29 dan PKO Rp 1.208,08.

Berikut daftar harga resmi TBS Kalbar untuk periode kedua November (dalam satuan /kg)

Usia 3 tahun Rp 2.463,32 (sebelumnya Rp 2.356,11 )

Usia 4 tahun Rp 2.632,32 (sebelumnya Rp 2.519,38 )

Usia 5 tahun Rp 2.811,54 (sebelumnya Rp 2.692,16 )

Usia 6 tahun Rp 2.899,78 (sebelumnya Rp 2.776,67 )

Usia 7 tahun Rp 3.005,44 (sebelumnya Rp 2.877,50 )

Usia 8 tahun Rp 3.099,15 (sebelumnya Rp 2.968,10)

Usia 9 tahun Rp 3.150,69 (sebelumnya Rp 3.017,98 )

Usia 10-20 tahun Rp 3.294,50 (sebelumnya Rp 3.153,08 )

Usia 21 tahun Rp 3.237,64 (sebelumnya Rp 3.097,65)

Usia 22 tahun Rp 3.223,10 (sebelumnya Rp 3.083,47)

Usia 23 tahun Rp 3.146,66 (sebelumnya Rp 3.009,37)

Usia 24 tahun Rp 3.041,72  (sebelumnya Rp 2.907,65)

Usia 25 tahun Rp 2.943,26 (sebelumnya Rp 2.812,20) 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :