Berita / Pasar /
Harga Referensi CPO November 2025 Dipatok USD 963,75/MT, Naik Tipis tapi Krusial
Ilustrasi
Jakarta, elaeis.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga referensi crude palm oil (CPO) untuk November 2025 sebesar USD 963,75 per metrik ton (MT).
Angka ini naik tipis USD 0,14 atau 0,01% dibanding Oktober 2025 yang berada di level USD 963,61/MT. Meski kenaikannya terlihat kecil, kebijakan ini dinilai penting karena menjadi dasar penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) produk minyak sawit.
Penetapan harga tersebut tertuang dalam Kepmendag Nomor 2139 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini kembali menegaskan posisi CPO sebagai komoditas strategis yang sensitif terhadap dinamika permintaan dan harga global.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan kenaikan harga referensi CPO pada November terutama dipicu oleh ekspektasi meningkatnya permintaan.
“Terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai,” ujar Tommy, Senin (3/11).
Ia menjelaskan, penetapan harga referensi CPO mengacu pada rata-rata harga selama periode 20 September–19 Oktober 2025 di tiga sumber utama yakni Bursa CPO Indonesia USD 887,73/MT, Bursa CPO Malaysia USD 1.039,76/MT, dan harga Port CPO Rotterdam USD 1.247,67/MT.
Sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih antara ketiga sumber harga melebihi USD 40, maka perhitungan menggunakan dua harga terdekat dengan median. “Sehingga HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia,” jelasnya.
Dengan harga referensi ini, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 124/MT serta PE CPO sebesar 10% dari HR, yakni USD 96,37/MT untuk periode 1–30 November 2025. Aturan tersebut merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025 untuk BK dan PMK Nomor 69 Tahun 2025 untuk PE.
Selain CPO, minyak goreng kemasan bermerek jenis RBD palm olein dengan berat bersih hingga 25 kg dikenakan BK USD 31/MT, sesuai Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025.
Kenaikan tipis harga referensi CPO ini dipandang krusial bagi industri sawit, terutama pelaku ekspor, karena dapat mempengaruhi struktur biaya dan daya saing produk Indonesia di pasar global. Meski naiknya tidak signifikan, sinyal permintaan yang terus bergerak menjadi catatan penting bagi pelaku usaha sawit.





Komentar Via Facebook :