Berita / Nasional /
Harga Referensi CPO Naik 3,76 Persen
Pelabuhan Dumai, salah satu pintu gerbang ekspor CPO Indonesia. foto: MC Riau
Jakarta, elaeis.co – Kabar baik datang bagi pelaku industri kelapa sawit. Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Agustus 2025 naik sebesar USD 33,02 atau 3,76 persen dibanding bulan sebelumnya.
Kementerian Perdagangan resmi menetapkan HR CPO periode Agustus sebesar USD 910,91 per metrik ton (MT), naik dari USD 877,89/MT pada Juli 2025.
Kenaikan ini turut berdampak pada penyesuaian Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) atau tarif layanan BLU BPDP. Mengacu pada Kepmendag Nomor 1694 Tahun 2025, HR CPO tersebut berlaku untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2025.
“HR CPO saat ini naik menjauhi ambang batas USD 680/MT. Sesuai ketentuan dalam PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK sebesar USD 74/MT dan PE sebesar 10 persen dari HR CPO, yaitu USD 91,0912/MT,” jelas Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana dalam siaran persnya, Jumat (1/8).
Kenaikan HR CPO membuat pungutan ekspor turut melonjak. Dengan HR ditetapkan pada USD 910,91/MT, maka Bea Keluar (BK) sebesar USD 74/MT dan Pungutan Ekspor (PE) adalah 10% × USD 910,91 atau sekitar USD 91,0912/MT.
Penetapan tarif ini mengacu pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 untuk BK dan Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 untuk PE.
Menurut Tommy, HR dihitung berdasarkan rata-rata harga pasar selama 25 Juni–24 Juli 2025 dari tiga sumber, yaitu Bursa CPO Indonesia sebesar USD 857,24/MT, bursa CPO Malaysia USD 964,59/MT dan port CPO Rotterdam USD 1.179,79/MT.
Sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila selisih harga dari tiga sumber melebihi USD 40, maka HR dihitung dari dua harga terdekat dengan median. Hasilnya, HR ditetapkan dari bursa Indonesia dan Malaysia dengan rata-rata USD 910,91/MT.
Sementara itu, untuk produk minyak goreng sawit (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas ≤ 25 kg, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 0/MT. Ketentuan ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri sekaligus mendukung ekspor produk olahan bernilai tambah.
Dengan tren kenaikan HR CPO dan dinamika pasar global, pelaku usaha sawit nasional diharapkan semakin adaptif, terutama dalam mengelola beban ekspor dan strategi ekspansi pasar.







Komentar Via Facebook :