Berita / Nusantara /
Harga Minyakita Tembus Rp 20 Ribu/Liter, IKAPPI Desak Evaluasi Tata Kelola
 
                Minyakita kemasan bantal. foto: ist.
Jakarta, elaeis.co – Harga minyak goreng subsidi kemasan rakyat, Minyakita, kembali menjadi sorotan karena mengalami kenaikan signifikan di berbagai daerah. Di beberapa wilayah di Papua dan wilayah timur Indonesia, harga minyak goreng ini mencapai Rp 20.000 per liter.
Fenomena ini memicu keprihatinan publik. Sebab, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok sehari-hari dan dampaknya langsung terasa oleh masyarakat. Apalagi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia, justru mengalami kesulitan dalam menjaga harga minyak goreng agar tetap terjangkau di pasar domestik.
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, menyoroti kompleksitas regulasi dan intervensi pemerintah sebagai salah satu faktor yang memperumit tata kelola minyak goreng. Penerapan Domestic Market Obligation (DMO) hingga aturan turunan lainnya disebut belum mampu menstabilkan harga di lapangan.
“Permendag Nomor 18 Tahun 2024 perlu dievaluasi. Aturan ini belum menyelesaikan persoalan dari hulu ke hilir, terutama terkait produksi dan distribusi minyak goreng,” ujar Reynaldi, kemarin.
Selain itu, dominasi swasta dalam rantai pasok dianggap menjadi kendala. Praktik bundling dan penambahan harga di tingkat distributor membuat harga Minyakita jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Dia mencontohkan, saat ini ID Food hanya menguasai sekitar 7% distribusi minyak goreng subsidi, porsi yang terlalu kecil untuk menstabilkan pasar.
IKAPPI merekomendasikan penguatan peran BUMN dalam produksi dan distribusi Minyakita. “Pemerintah sebaiknya menunjuk 1–3 BUMN untuk memproduksi dan mengontrol distribusi. Dengan begitu, pengawasan lebih mudah dan praktik bundling bisa ditekan,” jelasnya.
Di pasar tradisional, praktik bundling menjadi masalah utama. Pedagang hanya bisa membeli Minyakita jika bersamaan membeli minyak premium, sementara beberapa distributor menaikkan harga sebelum produk sampai ke tangan konsumen. Akibatnya, harga minyak goreng melonjak meski stok sebenarnya tersedia.
Selain penguatan BUMN, IKAPPI juga menekankan pentingnya evaluasi Permendag 18/2024, pengawasan ketat terhadap praktik manipulasi harga, dan pelibatan seluruh pihak mulai dari pemerintah, BUMN, hingga pelaku pasar untuk merumuskan tata kelola minyak goreng yang lebih efektif.
“Dengan perbaikan tata kelola dan peran BUMN yang lebih besar, pemerintah akan lebih mudah mengontrol distribusi serta harga Minyakita. Sehingga masyarakat bisa kembali menikmati minyak goreng dengan harga sesuai HET,” tutupnya.
 







Komentar Via Facebook :