Berita / Sulawesi /
Hanya 10 Perusahaan yang Ikut Rapat Penetapan Harga TBS di Sulteng

Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Dok. Elaeis)
Jakarta, elaeis.co - Penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seyogyanya diikuti oleh seluruh perusahaan kelapa sawit yang ada.
Namun berbeda dengan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), rapat yang digelar di dinas perkebunan itu hanya diikuti oleh segelintir perusahaan saja.
Dari 61 perusahaan yang ada, hanya sekitar 10 perusahaan saja yang mengikuti rapat tersebut. "Benar infonya hanya 10 perusahaan saja," ujar Sekjen APKASINDO Perjuangan, Sulaiman H Andi Loeloe kepada elaeis.co, Sabtu (14/1).
Hal ini diduga Sulaiman lantaran dari 61 perusahaan yang ada, 43 diantara justru belum mengantongi hak guna usaha (HGU). Data ini dipaparkan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura beberapa waktu lalu.
Dari pemaparan itu dikatakan 41 perusahaan tanpa HGU menguasai 411.000 hektare yang tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara dan Morowali dan Poso.
"Tentu pemerintah Sulteng harus tegas dengan kondisi ini. Bahkan jika perlu memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," tandasnya.
Komentar Via Facebook :