https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Hampir Separuh PBS Sawit di Kaltara Cueki Instruksi Self Reporting

Hampir Separuh PBS Sawit di Kaltara Cueki Instruksi Self Reporting

Sosialisasi self reporting di Kaltara. foto: Kominfo BPKP Kaltara


Tanjung Selor, elaeis.co – Bertempat di Gedung Gadis Tanjung Selor, Pemprov Kalimantan Utara (kaltara) mengadakan kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit melalui Pelaporan Mandiri (Self-Reporting) ke Dalam Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, Senin (7/8).

Kegiatan ini dibuka Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP, dan tampil pembicara diantaranya Kepala Perwakilan (Kaper) BPKP Provinsi Kaltara Felix Joni Darjoko, Analis Data dan Informasi Direktorat Jenderal Perkebunan Indah Pasimura, serta dihadiri oleh seluruh perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit se-Kaltara.

Kaper BPKP Provinsi Kaltara Felix Joni Darjoko memaparkan materi tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang terdiri atas 6 kelompok kerja (pokja).

Pembentukan satgas tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023. Keppres ini lahir sebagai tindak lanjut atas hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas tata kelola industri sawit yg dilakukan oleh BPKP beberapa bulan lalu.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, diperlukan langkah perbaikan tata kelola sawit dari hulu sampai ke hilir untuk optimalisasi penerimaan negara. Satgas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden hingga 30 September 2024," papar Felix.

Perbaikan tata kelola sawit akan dilakukan secara menyeluruh dan dimulai dari permasalahan di sektor hulu. "Masalah data jadi prioritas pertama di sektor hulu. Itu sebabnya seluruh pelaku usaha perkebunan sawit, termasuk puluhan perusahaan di Kaltara, wajib melakukan self-reporting ke dalam sistem SIPERIBUN," tukasnya. 

SIPERIBUN merupakan instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan yang mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, dan sebagai sarana pelaporan perkembangan usaha oleh PBS, serta sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Perusahaan Besar Swasta selaku pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan usahanya setiap enam bulan kepada Menteri Pertanian, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota ke SIPERIBUN. "Sebagai bentuk upaya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit, seluruh PBS diminta bersama-sama bersinergi untuk menyukseskan program Self Reporting," katanya.

Wagub Kaltara Yansen menyebutkan, dari 57 PBS perkebunan sawit yang beroperasi di Kaltara, 33 diantaranya atau sekitar 57,89% telah melakukan self-reporting. 14 PBS di Kabupaten Bulungan, 13 di Kabupaten Nunukan, tiga di Kabupaten Tana Tidung, tiga di Kabupaten Malinau.

"Kita masih menunggu 24 PBS lain yang belum melakukan pelaporan mandiri. Diminta seluruh pimpinan PBS segera melaksanakan kewajiban melaporkan perkembangan usahanya," sebutnya.

Dia berharap perbaikan tata kelola perkebunan sawit berdampak baik dan mendorong tingkat perekonomian di Kaltara. Dia juga meminta PBS sawit berkontribusi menurunkan angka kemiskinan dan stunting di daerah tersebut lewat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Ada 57 PBS dan 20 pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltara. Perusahaan-perusahaan ini harus melibatkan diri secara lebih aktif dalam program-program pengentasan kemiskinan dan penurunan stunting," pintanya.

Jumlah penduduk miskin di Kaltara pada pada Maret 2023 tercatat mencapai 47,97 ribu jiwa (6,45 persen). Sedangkan angka prevalensi stunting mencapai 22,1 pada 2022. "Perusahaan sawit jangan hanya fokus pada aspek ekonomi, tapi memiliki peran penting dan tanggung jawab moral dalam memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat," tambahnya. 
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :