Berita / Kalimantan /
Hamparan Kebun Sawit Perusahaan Sangat Luas, Masyarakat Hanya Bisa Nonton, ETH Kaltim Bergerak!
Ilustrasi - hamparan kebun kelapa sawit.
Kaltim, elaeis.co - Lembaga Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku prihatin karena masih banyak perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut belum menunaikan kewajiban 20% kebun plasma dari total lahan inti.
Padahal, kewajiban kebun plasma ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Namun, masih banyak perusahaan di Kaltim yang belum menjalankan amanat tersebut. Seperti di wilayah Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Paser, dan Berau, banyak perusahaan sawit yang beroperasi bertahun-tahun di wilayah-wilayah tersebut belum menunaikan kewajiban kebun plasma untuk masyarakat.
"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat dan pemerintah desa. Perusahaan sawit telah lama beroperasi di wilayah mereka, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh kebun plasma tak direalisasikan. Ini bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Ketua ETH Kaltim Andi Ansong, Kamis (16/10).
Menurut Andi, ketidakpedulian perusahaan bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Kita (ETH Kaltim) akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak berwenang, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Keadilan untuk masyarakat harus ditegakkan,” kata Andi.
ETH Kaltim juga mengapresiasi langkah Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur karena akan melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat terkait permasalahan kebun plasma ini. Namun, ETH menekankan pentingnya tindakan nyata, bukan hanya pendataan administratif.
"Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi tentang keberpihakan kepada masyarakat desa yang selama ini menjadi korban ketimpangan di sektor perkebunan. Negara harus hadir membela rakyatnya,” kata Andi Ansong.
Berikut empat tuntutan ETH Kaltim yang mendesak pemerintah daerah dan pusat agar menuntaskan permasalahan kebun plasma di Kaltim :
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan sawit yang belum menjalankan kewajiban plasma di Kalimantan Timur.
2. Membuka data kepemilikan, izin, dan luasan lahan perkebunan agar masyarakat dapat mengetahui hak-haknya secara transparan.
3. Menegakkan sanksi administratif dan hukum bagi perusahaan yang terbukti melanggar peraturan.
4. Mendorong kemitraan yang adil antara perusahaan dan masyarakat melalui program plasma yang benar-benar dijalankan dan diawasi.







Komentar Via Facebook :