https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Hakim Tolak Gugatan Prapid PT Duta Palma

Hakim Tolak Gugatan Prapid PT Duta Palma

Hakim tolak gugatan prapid PT Duta Palma. (Istimewa)


Pekanbaru, elaeis.co - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan (Prapid) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.

Hal ini diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/9). Di mana hakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group. 

Adapun gugatan praperadilan ini dilakukan oleh PT Duta Palma Group, dalam hal ini adalah PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur terkait dengan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan JAM-Pidsus terkait dugaan korupsi sebesar Rp104,1 triliun di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

"Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (7/9).

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :