https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Hakim Pekanbaru Mengamuk, 4 Bos Fikasa Grup Mendadak Sakit

Hakim Pekanbaru Mengamuk, 4 Bos Fikasa Grup Mendadak Sakit

Hakim Pekanbaru Mengamuk, 4 Bos Fikasa Grup Mendadak Sakit. Elaeis.co


Pekanbaru, Elaeis.co - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang kasus investasi bodong PT Fikasa Group, Senin (20/12). Rencana awal sidang itu akan menghadirkan 5 orang terdakwa yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim, Elly Salim dan Maryani.

Namun hanya terdakwa Maryani yang dapat hadir dalam sidang tersebut. Sedangkan 4 orang lainnya justru mendadak sakit.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ada lima saksi korban yang dihaidirkan dalam kasus penipuan ini. 

Dalam perkara ini, ada 5 orang terdakwa. Empat di antaranya merupakan anggota keluarga konglomerat Salim, selaku petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP). Kedua perusahaan itu merupakan anak usaha investasi Fikasa Grup.

Empat keluarga Salim yang menjadi terdakwa di antaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah). Maryani merupakan anak buah keempat terdakwa yang bertugas merekrut para nasabah dengan menjanjikan bunga besar.

Majelis hakim yang diketuai DR Dahlan marah lantaran 4 bos Fikasa Grup mendadak sakit dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari Lapas di Pekanbaru.

"Kalau sakit, tidak kah ada pemberitahuan. Coba jaksa tanyakan itu ke pihak Lapas," ujar Dahlan.

Sidang sempat diskor dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari tau tentang kondisi terdakwa Elly Salim. Setelah beberapa saat hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan tiga terdakwa lainnya. 

Namun hakim kembali dibuat marah. Dimana hakim tidak melihat terdakwa Agung Salim yang seharusnya dihadirkan secara virtual.

"Mana Agung Salim. Mana ini pihak Lapas," ucap Dahlan dengan nada keras.

Pihak Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru pun menyatakan bahwa Agung Salim sakit. Hakim pun mempertanyakan pihak Lapas yang tidak memberitahukan hal itu sejak awal.

"Kalau sakit kok tidak beritahukan ke jaksa. Ini tidak menghargai persidangan. Kalau sakit, mana surat sakitnya," tanya Dahlan.

Korban Menangis Tertipu Rp 16 Miliar

Para korban sampai menangis karena tak menyangka bakal tertipu akal-akalan investasi bodong. Bagaimana tidak, total kerugian para nasabah yang menjadi korban Fikasa Grup sebanyak Rp 84 miliar.

Pormian Simanungkalit tak bisa menahan kekesalan dan kekecewaan terhadap pihak PT Fikasa Grup yang teleh menipunya mentah-mentah. Korban menangis sedih dalam persidangan dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa dan meminta uang korban dikembalikan.

"Saya tertarik berinvestasi karena diiming imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen," ujar Pormian Simanungkalit kepada ketua majelis hakim DR Dahlan SH MH, sambil berurai air mata.

Namun belakangan apa yang dijanjikan ke Pormian justru tidak ditepati. Saya minta uang saya dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada. 

"Gara-gara ini saya sakit Yang Mulia. Saya minta kepada Hakim Yang Mulia mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," jelasnya.

Pormian sudah menanam modal Rp 17,8 miliar kepada PT Fikasa Group. Uang itu awalnya disetorkan sebanyak Rp 500 juta di 2016 dan hingga 2019 dia menyetor hingga total Rp 17,8 miliar.

"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku bahwa perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan property jadi saya percaya," ucapnya. 

Bahkan, Pormian merasa yakin lantaran Maryani selaku Marketing Fikasa Grup menyampaikan perusahaan mereka terdaftar di OJK. 

"Maryani bilang Fikasa Group terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus sewaktu setiap promisory note habis di akhir tahun. Dia minta diperpanjang, dia terus membujuk. Maryani ini bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada resiko," kata dia.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :