Berita / Internasional /
Hadiri Pesta, Jenderal Bintang Dua Dipenjara
Ung Chanthuok (tengah), seorang jenderal polisi di Kamboja, dipecat dan dijatuhi hukuman penjara karena melanggar pembatasan Covid-19 ( Phnom Penh Post/ANN via Jawapos.com)
Jakarta,�Elaeis.co -�Pemerintah Kamboja tak main-main menegakkan disiplin protokol kesehatan mencegah meluasnya Covid-19. Pelanggar aturan ditindak tanpa pandang bulu. Terbaru, seorang perwira tinggi bintang dua, dijatuhi hukuman penjara karena menghadiri sebuah pesta.
Mayor Jenderal Ung Chanthuok, perwira tersebut, memegang jabatan cukup penting. Yakni Wakil Kepala Staf Kepolisian Nasional. Dia diseret ke pengadilan bersama dua temannya yang datang ke pesta yang diselenggarakan awal bulan lalu.�
Pengadilan Kamboja lantas menjatuhkan vonis 12 bulan penjara kepada Ung, Kamis pekan lalu, atas dakwaan melanggar pembatasan Covid-19. Dia juga langsung dipecat setelah ditangkap. Sementara dua orang lainnya dihukum 18 bulan penjara.
Seperti dikutip dari Jawapos.com, Wakil Jaksa dari Pengadilan Kota Phnom Penh, Kuch Kimlong, mengatakan, ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing USD 1.250 atau sekitar Rp 18 juta.
Vonis tersebut didasarkan hakim pada undang-undang ketat yang disahkan pada Maret tahun ini oleh parlemen Kamboja. Regulasi tersebut mengatur pemberian berbagai hukuman, termasuk penjara tiga tahun bagi pelanggar aturan karantina serta 10 tahun bagi siapa saja yang meninggalkan fasilitas perawatan saat terinfeksi atau dengan sengaja menyebarkan Covid-19.
Hukuman terhadap ketiga orang tadi termasuk yang terberat diputuskan pengadilan sejauh ini.




Komentar Via Facebook :