Berita / Nusantara /
Gus Dalhari: Pelaksanaan Kewajiban Plasma Harus Berdasarkan Klasifikasi Existing Kebun
Ketua DPW Apkasindo Sumut, Gus Dalhari Harahap. Foto: ist.
Medan, elaeis.co - Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumatera Utara (Sumut), Gus Dalhari Harahap, turut menyoroti keluarnya Surat Edaran (SE) Ditjenbun Kementrian Pertanian nomor 21 tahun 2025 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebesar 20% dari HGU pada 8 Januari 2025 kemarin.
Ia mengaku mendukung terbitnya SE tersebut, namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada regulasi yang lama. Artinya, alternatif yang ditawarkan oleh SE itu dapat dilaksanakan, namun harus ada klasifikasi existing kebun. Pihak terkait, termasuk masyarakat, harus memahami situasi dan kondisi yang ada.
"Jadi, ada 2 klasifikasi periode existing atau berdirinya perusahaan. Yakni periode sebelum Februari 2008 dan sesudah 2008. Kalau sebelum tahun 2008, tidak ada kewajiban FPKMS atau membangun kebun plasma. Tetapi dibolehkan melakukan usaha produktif lainnya setara dengan 20%. Sedangkan existing di atas tahun 2008, kewajiban FPKMS fisik itu memang wajib," papar Agus, sapaan akrabnya, kepada elaeis.co Ahad (12/1).
Karena itu, lanjut dia, pemerintah kabupaten/kota tidak bisa menyamakan perlakukan bagi yang sudah existing atau sudah melaksanakan kewajiban 20% meski dengan pelaksanaan yang berbeda. Permentan atau pun SE tidak bisa diterjemahkan dengan peraturan gubernur ataupun peraturan bupati untuk lokasi objek sengketa.
Menurutnya, seringkali terjadi gesekan di masyarakat akibat kepala daerah membuat surat keputusan yang mengakibatkan masyarakat menduduki lahan HGU yang masih berlaku. Hal itu mengakibatkan gesekan bahkan menimbulkan korban jiwa.
"Untuk itu, diharapkan para kepala dinas atau yang membidangi perkebunan perlu belajar tentang situasi, kondisi dan regulasi yang ada. Diharapkan dengan keluarnya SE yang baru ini dapat mendudukkan persoalan secara komprehensif dan mengakomodir para pihak yang bersengketa," tandasnya.







Komentar Via Facebook :