https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Guru Besar IPB: Ssst, Ada Perilaku Zionis di Indonesia 

Guru Besar IPB: Ssst, Ada Perilaku Zionis di Indonesia 

Guru Besar IPB, Prof. Sudarsono Sudomo. Foto: aziz


Jakarta, elaeis.co - Kalau Anda ingin menengok perampasan tanah rakyat oleh negara, tak perlu jauh-jauh pergi hingga ke Palestina. 

Di dalam negeri bernama Indonesia, perampasan tanah rakyat sendiri justru sedang terjadi. Uniknya, tidak ada yang bersuara, tidak ada yang membela. 

"Saya menjadi sangat khawatir penderitaan rakyat Indonesia ini semakin tidak terperhatikan lantaran tertutup oleh berkelindannya antara perang Hamas-Israel dengan tahun politik di tanah air," keluh Sudarsono Sudomo saat berbincang dengan elaeis.co, kemarin.

Saat ini di Indonesia kata Guru Besar IPB University ini, banyak tanah rakyat yang sudah bersertifikat, baik itu hak milik maupun hak guna usaha yang diberikan oleh negara, mendadak diklaim sebagai kawasan hutan. 

Tanah yang diberikan oleh negara melalui program transmigrasi dengan sertifikatnya menjadi hilang begitu saja lantaran dirampas menjadi kawasan hutan. 

"Beginilah praktik kelakuan kaum zionis di negeri tercinta ini. Bapak-bapak polisi dan bapak-bapak tentara, siapa yang melindungi rakyat Indonesia yang terampas hak atas tanahnya ini?" lelaki 67 tahun ini bertanya. 

Sejatinya praktik-praktik zionis itu kata lelaki kelahiran Banyuwangi ini tidak boleh terjadi. Sebab, satu tahap pokok yang harus dilakukan dalam penetapan kawasan hutan adalah penataan batas. 

"Esensi dari penataan batas itu adalah penyelesaian hak-hak pihak ketiga. Contohnya adalah hak rakyat atas tanahnya, khususnya yang telah bersertifikat," terangnya. 

"Jadi, penataan batas harus dilakukan secara bersama oleh pihak-pihak yang saling berbatasan. Apa yang terjadi saat ini adalah bahwa pematokan batas dilakukan justru secara sepihak, sembunyi-sembunyi dan kadang malam-malam," tambahnya. 

Kelakuan semacam ini menurut Sudarsono justru akan menghadirkan konflik berkepanjangan yang memang dikehendaki oleh kaum zionis.

"Padahal, aturan main sudah ada. Tetapi aturan tersebut diabaikan oleh kaum zionis yang sangat pongah," suara Sudrsono meninggi. 

Lebih jauh lelaki ini menyebut, Putusan MK No. 34/PUUIX/2011: Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”

"Keputusan MK di atas pada dasarnya telah membatalkan wewenang pemerintah yang dinyatakan pada Pasal 4 ayat (2). Pada huruf b, kewenangan pemerintah adalah menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan," katanya.

Ringkasnya, hasil penataan batas yang dilaksanakan secara sepihak, sembunyi-sembunyi, kadang di malam hari itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat! "Hentikanlah abuse of power," pinta Sudarsono.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :